Ia menambahkan, merek yang kuat menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan usaha. Melalui identitas yang terlindungi dengan baik, sejumlah merek lokal bahkan terbukti mampu melakukan ekspansi hingga ke pasar internasional.
Selain memberikan rasa aman dari segi hukum, kepemilikan merek yang terdaftar secara resmi membuka peluang komersialisasi yang lebih luas. Pemilik usaha dapat memanfaatkan aset KI ini melalui skema lisensi, kemitraan strategis, hingga pengembangan bisnis waralaba (franchise).
"Kepemilikan kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek paling krusial dalam pengembangan bisnis waralaba. Merek yang terdaftar memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemilik usaha dalam membangun kerja sama yang sehat dengan mitra bisnis," tutup Ranie.
Pendaftaran Merek Internasional
Sebelumnya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan Indonesia telah menjadi anggota Madrid Protocol guna mempermudah pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran merek internasional.
Melalui mekanisme tersebut, pemilik merek cukup mengajukan permohonan melalui DJKI sebelum diteruskan ke World Intellectual Property Organization (WIPO) di Swiss untuk kemudian diajukan ke negara tujuan yang dipilih.
Fajar mengatakan, pelindungan merek adalah fondasi penting dalam membangun sebuah usaha. Hal ini menjadi semakin penting karena Indonesia menganut prinsip first to file, yakni hak eksklusif atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya.
“Karena bisnis itu harus punya fondasi hukum. Ketika merek sudah didaftarkan, pelaku usaha juga akan lebih aman dan percaya diri dalam menjalankan usahanya,” ujar Fajar.
















