DJSN Dorong Ruang Rawat Inap Standar JKN Segera Diberlakukan
Berita

DJSN Dorong Ruang Rawat Inap Standar JKN Segera Diberlakukan

Pasal 23 ayat (4) UU SJSN mengamanatkan ruangan atau kamar rawat inap untuk peserta JKN merupakan kelas standar. Kelas standar yang dirancang DJSN dibagi menjadi kelas standar JKN PBI dan non-PBI.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Mickael mencatat sejumlah negara yang menerapkan kelas standar untuk jaminan kesehatan, antara lain Filipina, Nigeria, Singapura, Kanada, Australia, dan Jerman. Misalnya di Australia, seluruh penduduk mendapatkan perawatan pada ruang perawatan standar di RS publik. Bagi yang ingin mendapat akomodasi dan tenaga medis privat atau RS privat akan dikenakan biaya tambahan.

Ada partisipasi masyarakat

Ketua Kapal Perempuan, Misiyah, menilai kelas standar JKN yang dirancang DJSN masih membagi peserta dalam 2 jenis yaitu PBI dan non-PBI. Selama ini peserta PBI merasa inferior karena kerap dituding kepesertaannya diperoleh secara gratis, padahal iurannya itu ditanggung oleh pemerintah. Akibatnya peserta PBI tidak berani menuntut dan pengetahuannya sebagai peserta JKN juga minim.

“Kelas standar ini orentasinya apakah untuk memberikan pelayanan yang baik atau menanggulangi defisit?” ujarnya mempertanyakan

Menurut Misiyah, penyusunan kelas standar ini harus melibatkan banyak pihak, seperti masyarakat dan organisasi profesi. Penelitian yang dilakukan Kapal Perempuan menunjukan persoalan terkait lama mendapatkan kamar dan kesulitan rawat inap 74,6 persen responden menyebut karena kamar penuh. “Karena itu, kebijakan kelas standar ini harus ada partisipasi masyarakat,” usulnya.

Pendiri Organisasi Harapan Nusantara (Ohana), Risnawati Utami, mengingatkan kebijakan kelas standar JKN ini jangan melupakan penyandang disabilitas. Selama ini penyandang disabilitas relatif sulit mengakses layanan kesehatan karena setiap penyandang disabilitas memiliki kebutuhan yang berbeda dan fasilitas kesehatan belum memiliki sarana yang memadai untuk melayani penyandang disabilitas.

Misalnya, menyediakan penerjemah bahasa isyarat di fasilitas kesehatan. Parahnya lagi akibat stigma dan diskriminasi, ada penyandang disabilitas yang belum memiliki kartu identitas, sehingga dia tidak bisa mengakses program yang disediakan pemerintah termasuk jaminan kesehatan. “Intinya, jangan lupakan penyandang disabilitas,” tegasnya.

Guru Besar FKM UI, Prof Hasbullah Thabrany, mengatakan SJSN membawa perubahan besar dan memerlukan waktu agar dapat berjalan baik. Dalam program JKN idealnya kelas rawat inap hanya 1, tapi untuk menuju kesana perlu dilakukan secara bertahap. “Pembagian 2 jenis kelas standar sebagaimana usulan DJSN ini sudah bagus,” katanya.

Tags:

Berita Terkait