DJSN Ingatkan Dampak Kenaikan Iuran JKN
Berita

DJSN Ingatkan Dampak Kenaikan Iuran JKN

Antara lain peserta turun kelas perawatan, peserta nonaktif, dan calon peserta enggan mendaftar. Tapi ada dampak positifnya yakni keberlanjutan program, perbaikan pelayanan peserta, dan terjaminnya pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Elfiansyah sejak beroperasi 1 Januari 2014 besaran iuran JKN tidak sesuai dengan besaran iuran yang diusulkan DJSN. Mandat Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebut besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali, menurut Elfiansyah selama ini tidak pernah dilakukan secara konsisten. Karena itu, sebelum menaikan iuran, terlebih dulu harus dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

 

Dia menjelaskan jaminan kesehatan merupakan bagian dari HAM yang harus dilaksanakan sesuai mandat konstitusi. Kesehatan sebagai HAM harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.

 

Selain menolak kenaikan iuran, Elfiansyah mendesak pemerintah membatalkan rencana pengenaan sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada peserta yang menunggak iuran JKN. Menurutnya, rencana penjatuhan sanksi ini melenceng dari semangat pemenuhan hak atas kesehatan dan jaminan sosial bagi warga negara. Dengan sanksi tersebut, berarti pemenuhan atas kesehatan dan jaminan sosial dibebankan sepenuhnya kepada warga negara yang sejatinya sebagai pemegang hak.

Tags:

Berita Terkait