Dokumen Audit BPJS Kesehatan Dinyatakan Terbuka untuk Publik
Berita

Dokumen Audit BPJS Kesehatan Dinyatakan Terbuka untuk Publik

Pengawasan terhadap program JKN dapat dilakukan secara lebih seksama.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Pengawasan terhadap program JKN dapat dilakukan secara lebih seksama,” tambahnya.

 

Untuk itu, ICW mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat setelah BPKP menolak untuk memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Alasan BPKP adalah informasi tersebut merupakan jenis informasi yang dikecualikan.

 

Dengan adanya putusan Komisi Informasi Pusat ini, Egi menegaskan bahwa pihaknya meminta BPKP untuk mematuhi hasil putusan Komisi Informasi Pusat. “BPKP mesti segera memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan kepada ICW sebagai pemohon informasi publik,” pungkas Egi.

 

Sebelumnya, sejumlah Advokat dan Praktisi Hukum yang tergabung dalam Komunitas Peduli BPJS Kesehatan juga telah menyuarakan agar Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan agar segera mengambil tindakan atas defisitnya BPJS Kesehatan.

 

Juru bicara Komunitas Pedulu BPJS Kesehatan, Johan Imanuel mendorong agar Kemenkeu membantu sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan defisit BPJS Kesehatan dengan melakukan evaluasi sehingga sebagai tindak lanjut dapat memberikan dana tambahan untuk dana jaminan sosial.

 

Menurut Johan, Kemenkeu memiliki otoritas penuh sebagaimana yang diamanatkan dalam PO Nomor 87/2013 juncto PP Nomor 84/2015 juncto Permenkeu 251/PMK.02/2016 sehingga terpenuhinya dengan baik amanat UUD 1945 Pasal 28 H ayat 3.

 

Pasal itu menyatakan, Setiap warga negara dijamin oleh negara atas jaminan sosial tanpa membedakan status sosial, suku, agama, ras dan golongan. Dengan demikian, jaminan sosial adalah merupakan suatu tanggung jawab negara untuk melindungi warga negara dari ancaman terhadap kemiskinan, kesehatan, maupun bencana.

 

Johan mengimbau agar Kemenkes tetap berkomitmen sebagaimana yang telah diatur dalam Rencana Strategis Kemenkes tahun 2015-2019 untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan dari tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan. 

Tags:

Berita Terkait