Lanjut Min, selain beberapa poin di atas, terdapat aspek lain yang juga dibahas di dalam RUU tersebut seperti kebijakan pengaturan inovasi pada paten sederhana yang saat ini dirasa belum ada pembeda yang tegas mengenai kualifikasi objek yang dapat diberikan paten sederhana, sehingga munculnya inovasi-inovasi yang tidak memiliki nilai praktis.
Melalui kegiatan ini, Min mengharapkan akan memperoleh masukan-masukan dari para peserta FGD dalam rangka penguatan substansi dari RUU yang telah disusun, meskipun telah disampaikan kepada DPR untuk dibahas.
Senada dengan Min, perwakilan Pansus RUU DPR RI, Romo H.R. Muhammad Syafi’i menyampaikan penyempurnaan UU paten yang ada saat ini sangat dibutuhkan, salah satunya penyesuaikan dengan aturan-aturan internasional sebagai negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO). Pihaknya mengharap kegiatan ini memberikan manfaat bagi penyusunan RUU tentang perubahan kedua UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten.
“Semoga dengan kegiatan ini akan mendapatkan pokok - pokok pikiran yang akan menjadi masukan untuk Pansus sehingga UU yang akan kita hasilkan ini benar - benar mengatasi semua persoalan yang selama ini ada, tetapi belum tertampung di UU yang sudah ada,” pungkasnya.
















