Dorong Perbaikan Imigrasi, Presiden Jokowi: Harus Berubah Total!
Terbaru

Dorong Perbaikan Imigrasi, Presiden Jokowi: Harus Berubah Total!

Proses keimigrasian harusnya memberi kemudahan dan melayani, bukan menyulitkan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sebagaimana diketahui, saat ini Kementerian Hukum dan HAM menggelar seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal (Dirjen Imigrasi). Pengumuman itu tertuang dalam surat panitia seleksi No.SEK-KP.03.03-573 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022. Surat itu diteken Ketua Panitia Seleksi, Komjen Pol Andap Budhi Revianto, SIK, MH, tertanggal 27 Juli 2022

Seleksi terbuka itu bisa diikuti oleh PNS, TNI dan Polri. Ada persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar. Persyaratan umum antara lain memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik; memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; sehat jasmani dan rohani; semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; tidak dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; tidak sedang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana; dan telah menyerahkan LHKPN dalam jabatan terakhir.

Untuk persyaratan khusus meliputi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau DIV bagi PNS; S2 bagi prajurit TNI/anggota Polri. Sekurang-kurangnya sedang menduduki JPT Pratama (eselon II.a) dengan masa kerja jabatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau sedang menduduki jabatan fungsional jenjang utama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada bulan Juli 2022.

Syarat khusus selanjutnya yakni sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) bagi PNS; Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama bagi prajurit TNI; dan Brigadir Jenderal Polisi bagi anggota Polri. Terakhir, berusia paling tinggi 58 tahun pada bulan Desember 2022 bagi PNS yang menduduki JPT Pratama atau JF Utama; dan 55 tahun pada bulan Desember 2022 bagi prajurit TNI atau anggota Polri yang menduduki jabatan setara JPT Pratama atau JF Utama (dikecualikan bagi PNS, prajurit TNI atau anggota Polri yang sedang menduduki JPT Madya).

Tags:

Berita Terkait