Dosen FH Universitas Trisakti: Dukungan Presiden untuk Cawapres Gibran Bentuk Nepotisme
Terbaru

Dosen FH Universitas Trisakti: Dukungan Presiden untuk Cawapres Gibran Bentuk Nepotisme

Di banyak negara demokrasi, belum ada presiden yang berkuasa mendukung pencalonan anaknya menjadi capres-cawapres. Umumnya, dukungan seorang pucuk pimpinan negara untuk suksesi anaknya hanya terjadi di negara yang menganut sistem kerajaan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Tangkapan layar youtube
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Tangkapan layar youtube

Hitung cepat hasil pemilu 2024 oleh berbagai lembaga survei menunjukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jauh meninggalkan calon lainnya. Suara yang berhasil diperoleh Prabowo-Gibran seolah tak terbendung, dari 77 persen suara yang masuk per 26 Februari 2024 pasangan calon yang didukung Presiden Joko Widodo itu meraih 58,84 persen suara.

Sejak awal pencalonan anak sulung Presiden Jokowi sebagai cawapres itu menuai protes keras dari kalangan masyarakat sipil. Prosesnya juga diwarnai berbagai pelanggaran etik baik yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang notabene paman Gibran, dan seluruh komisioner KPU RI. Beragam kampus telah mengingatkan dan berteriak lantang untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia yang babak belur.

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengakui ada keganjilan dalam Pemilu 2024 ini terutama sejak MK menerbitkan putusan No.90/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang Gibran maju sebagai Cawapres. Padahal dalam putusan sebelumnya MK tegas menyatakan persoalan syarat batas usia Capres-Cawapres sebagaimana diatur UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan kewenangan pembuat UU yakni DPR bersama Presiden.

Fickar menyebut putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 itu tak berdiri sendiri. Sebab terbit setelah wacana perpanjangan masa jabatan Presiden untuk ketiga kalinya atau 3 periode ditolak DPR. Pencalonan terhadap Gibran juga menutup kemungkinan peluang politisi anggota parpol pendukung untuk mencalonkan diri menjadi cawapres.

“Ini jelas upaya beraroma nepotisme karena presiden membiarkan anaknya dicalonkan bahkan mendukungnya,” katanya dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Baca juga:

Tindakan yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap Gibran sebagai cawapres telah memenuhi kriteria ‘nepotisme’. Belum pernah ada di negara yang menganut sistem demokrasi ada presiden yang sedang berkuasa kemudian mendukung pencalonan anaknya sebagai capres-cawapres. Umumnya, dukungan seorang pucuk pimpinan negara untuk suksesi anaknya hanya terjadi di negara yang menganut sistem kerajaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait