Dosen FH UNPAD Ajak Akademisi Turun Tangan Uji UU Pemda
Berita

Dosen FH UNPAD Ajak Akademisi Turun Tangan Uji UU Pemda

Pengajar Indonesia Jentera School of Law (IJSL) terpilih sebagai pemakalah terbaik.

RIA
Bacaan 2 Menit

Sebagai landasan awal dari judicial review tersebut adalah puluhan paper yang sudah terkumpul dari peserta simposium. Puluhan akademisi memaparkan kajian mereka tentang UU Pemda dipandang dari berbagai sub tema.

Pada pembukaan acara simposium, penyelenggara memaparkan bahwa UU Pemda yang baru pengganti UU No.30 Tahun 2004 ini dinilai condong ke arah sentralistik. Salah satu contohnya adalah status sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah yang awalnya hanya diemban oleh gubernur, kini juga diberikan kepada bupati dan walikota.

Selain itu, penyelenggara menilai banyak muatan dari UU Pemda ini yang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberi kewenangan kepada Pemda seluas-luasnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Indra menilai UU Pemda ini merupakan titik balik dari peraturan-peraturan pemerintah daerah yang ada sebelumnya. Ia menuturkan bahwa setiap kamar dalam diskusi paralel simposium yang terbagi berdasarkan subtema paper ini pun mengakui hal tersebut.

“Dari apa yang saya amati di setiap chamber hampir sama sebetulnya. Ada satu kesamaan yang melihat bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini adalah set back. Mundur ke belakang yang sebetulnya berlawanan dengan semangat reformasi” tuturnya.

Nah, kesamaan persepsi ini-lah yang diharapkan bisa menggerakan para akademisi itu untuk turun tangan berjuang ke MK.

Pemakalah Terbaik
Dalam simposium ini, penyelenggara juga menilai puluhan paper yang masuk. Dari puluhan paper tersebut keluar sebagai pemakalah terbaik pertama, Fajri Nursyamsi, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), yang menulis paper berjudul ‘Analisa Pengawasan Pembentukan Perda pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam Perspektif Otonomi Daerah’.

Selain Fajri – yang juga merupakan pengajar pada Indonesia Jentera School of Law (IJSL)- , pemakalah terbaik juga jatuh kepada Dian Agung Wicaksono (FH UGM), Derita Prapti Rahayu (FH Universitas Bangka Belitung), Cipta Budi (FH Universitas Pattimura), Mudiyati Rahmatun (FISIP UNPAD), Yusdianto (Mahasiswa FH UNPAD).

“Kepada para pemakalah terbaik, selain akan dibuatkan proceeding dari seluruh paper yang terpilih, enam paper ini juga akan dimuat di Jurnal Ilmiah Padjajaran,” ujar Indra seraya menyelamati para pemenang.

Tags:

Berita Terkait