DPC Peradi Jaksel Ajak Advokat Duduk Bersama Mengurai Problematika Penegakan Kode Etik
Terbaru

DPC Peradi Jaksel Ajak Advokat Duduk Bersama Mengurai Problematika Penegakan Kode Etik

Bertempat di Hotel Bidakara Jakarta, diskusi ini menghadirkan perwakilan dari para stakeholder, baik itu pemimpin organisasi advokat; pemangku/pembuat kebijakan/peraturan baik dalam lingkup eksekutif, legislatif, yudikatif; dan pihak terkait lainnya.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Narasumber Diskusi Publik DPC Peradi Jaksel Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan; Wakil Ketua MPR RI dan Anggota DPR RI Komisi III, H. Arsul Sani; serta Vice President KAI, TM. Lutfhi Yazid. Foto: istimewa.
Narasumber Diskusi Publik DPC Peradi Jaksel Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan; Wakil Ketua MPR RI dan Anggota DPR RI Komisi III, H. Arsul Sani; serta Vice President KAI, TM. Lutfhi Yazid. Foto: istimewa.

Terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 membawa sejumlah konsekuensi. Sejak diterbitkannya surat tersebut, organisasi advokat yang mengajukan pengambilan sumpah advokat ke Pengadilan Tingi semakin menjamur. Merujuk pada data sistem e-court, pada September 2021 saja, telah ada sekitar 68 organisasi advokat yang terdata. Secara de facto, organisasi advokat di Indonesia sudah bercorak multibar. 

 

Banyaknya organisasi advokat yang dapat mengajukan pengambilan sumpah ini menimbulkan keresahan di kalangan advokat, khususnya dalam hal pelanggaran kode etik. Saat ini, jika ada pelanggaran kode etik yang berujung pada pemberhentian dari organisasi tempat advokat tersebut bernaung, ia dapat dengan mudah mendaftar dan pindah ke organisasi lain. Dengan kata lain, ia tetap dapat berpraktik menjalankan profesinya.

 

“DPC Peradi Jaksel sangat concern terhadap kode etik. Sampai berapa lama para advokat menikmati suasana seperti ini? Sebagai officium nobile, seharusnya kita punya muruah dan harga diri. Kita punya tanggung jawab moral untuk tidak membiarkan pelanggaran-pelanggaran ini hingga anak cucu kita. Officium nobile ini adalah profesi yang terhormat, bukan sebuah slogan, tetapi adalah praktik,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan (DPC Peradi Jaksel), Octolin H. Hutagalung.

 

Pun itu sebabnya, sebagai bagian dari concern terhadap peningkatan kualitas advokat, DPC Peradi Jaksel menyelenggarakan Diskusi Publik DPC Peradi Jaksel bertajuk ‘Problematika dalam Penegakan Kode Etik Advokat di Tengah Kondisi Organisasi Advokat Saat Ini’ pada Selasa (13/9). Bertempat di Hotel Bidakara Jakarta, diskusi ini menghadirkan perwakilan dari para stakeholder, baik itu pemimpin organisasi advokat; pemangku/pembuat kebijakan/peraturan baik dalam lingkup eksekutif, legislatif, yudikatif; dan pihak terkait lainnya.

 

“Tema diskusi kali ini untuk mengetahui pandangan beberapa pihak, guna mendapatkan solusi dalam menjaga muruah profesi advokat dan masyarakat pencari keadilan. Dengan 106 peserta offline dan 118 peserta online, diharapkan acara ini dapat memberikan ruang diskusi yang baik, juga menghasilkan solusi konkret tentang arah kode etik advokat,” kata Ketua Panitia Pelaksana, Oktavian Adhar.

 

 

 

Mencari Solusi Bersama

Hukumonline.com

Panitia Diskusi Publik DPC Peradi Jaksel bertajuk ‘Problematika dalam Penegakan Kode Etik Advokat di Tengah Kondisi Organisasi Advokat Saat Ini’. Foto: istimewa.

 

Pembicara pertama, Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan menyampaikan keresahannya akan persoalan kode etik akibat munculnya banyak organisasi advokat saat ini. Menurutnya, persatuan organisasi dalam bentuk single bar penting, mengingat hanya sistem ini yang mampu menjadi solusi dalam penegakan kode etik, termasuk penerapan standarisasi dan fungsi pengawasan.

Tags: