DPD Inventarisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Terbaru

DPD Inventarisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Terdapat banyak bidang lain terkait kesejahteraan ibu dan anak. Seperti bidang kesehatan, pendidikan, ketenegakerjaan, kependudukan dan agama.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait inventarisasi materi penyusunan pandangan DPD RI terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak di Komplek Gedung Parlemen, Senin (17/1/2023). Foto: RFQ
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait inventarisasi materi penyusunan pandangan DPD RI terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak di Komplek Gedung Parlemen, Senin (17/1/2023). Foto: RFQ

Keberadaan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menuai respons positif dari kalangan perempuan. Tapi memang terdapat sejumlah pasal yang menjadi sorotan. Seperti halnya soal masa cuti melahirkan dan bagi suami. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga negara yang memiliki kepentingan mencoba menginventarisasi sejumlah persoalan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Wakil Ketua Komite III DPD Muslim M Yatim mengatakan lembaga negara tempatnya bernaung memandang RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak mesti dicermati secara serius. Pasalnya, terdapat banyak bidang lain yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak. Seperti bidang kesehatan, pendidikan, ketenegakerjaan, kependudukan dan agama.

“Sehingga diperlukan pondasi politik hukum untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak,” ujar Muslim M Yatim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait inventarisasi materi penyusunan pandangan DPD RI terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak di Komplek Gedung Parlemen, Senin (17/1/2023).

Baca Juga:

DPD prinsipnya merespon positif keberadaan RUU yang resmi menjadi usul insiatif DPR dalam rapat paripurna pertengahan 2022 lalu. Melalui RUU Kesehatan Ibu dan Anak nantinya diharapkan dapat menghasilkan solusi atas sejumlah persoalan ibu dan anak yang selama ini terjadi di tanah air.

Anggota Komite II DPD Yance Samonsabra mengatakan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak mesti banyak mengatur soal hak-hak seorang ibu. Seperti hak cuti melahirkan, maupun perolehan gaji saat menjalani cuti melahirkan. Dengan kata lain, cuti melahirkan tidak berarti mengurangi hak mendapatkan gaji sebagai pekerja. Maklum, kata Yance, praktik yang terjadi di lapangan pemberian hak cuti melahirkan maupun hak mendapatkan gaji secara penuh saat menjalani cuti melahirkan kurang diterapkan oleh sektor swasta.

“Banyak ibu yang ketika melahirkan, cuti, tetapi gajinya dipotong. Dalam RUU ini perlu ada ketentuan bahwa ini tidak hanya untuk pemerintah, tetapi juga pihak swasta. Jangan sampai UU ini tebang pilih,” ujar senator asal Papua Barat itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait