Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepualauan yang menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak 2020, 2021 dan 2022. Tapi tindak lanjut pembahasan terhadap RUU Daerah Kepulauan tak menunjukan tanda kejelasan hingga saat ini. Karenanya, DPD meminta DPR dan pemerintah dapat segera membahas RUU Daerah Kepulauan.
“DPD RI berharap RUU tentang Daerah Kepulauan yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2022 segera dilakukan pembahasan,” ujar Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD M. Afnan Hadi Kusumo saat Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan menjadi harapan seluruh daerah kepulauan yang telah lama menunggu. Apalagi secara geografis, Indonesia terdiri dari bentuk kepulauan terbesar di dunia. Baginya, pembahasan RUU sebagai proses tindak lanjut dari konsekuensi logis memasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas.
Makanya menjadi tanggung jawab moral bersama antara DPR, DPD dan pemerintah agar dapat membahas sebagai bentuk kejelasan nasib RUU Kepulauan Daerah. Itu sebabnya, sudah menjadi keharusan di penghujung periode pemerintahan Presiden Joko Widodo-Maruf Amin, RUU tentang Daerah Kepulauan dapat segera dibahas bersama pemerintah dan DPR.
Senator Daerah Istimewa Yogyakarta ini menerima dengan berlapang dada lantaran RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada rapat kerja Baleg awal Januari 2022 memutuskan tidak melanjutkan pembahasannya. Bahkan, Kementerian Desa bersepakat untuk memasukkan sejumlah materi muatan dalam RUU ke dalam perubahan Peraturan Pemerintah tentang BUMDes.
“Pada rapat kerja Januari lalu, hasil kesepakatan tersebut PPUU DPD RI dapat menerima dengan besar hati,” terangnya.
Afnan berharap dalam rapat tersebut agar dapat diperoleh kesepakatan atas tindak lanjut RUU tentang Daerah Kepulauan tersebut. Setidaknya memutuskan nasib RUU Daerah Kepulauan agar diputuskan dibahas di penghujung 2022. Apalagi RUU Daerah Kepulauan menjadi rancangan aturan usulan DPD yang tersisa dalam daftar prolegnas prioritas 2022. “Kami meminta agar RUU ini bisa ditindaklanjuti,” ujarnya berharap.
Sementara Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menuturkan soal permintaan DPD tersebut perlu dibicarakan bersama pemerintah. Namun begitu, pihaknya bakal membahas terlebih dahulu dalam tingkat Panitia Kerja (Panja). Dia menuturkan pelaksanaan Prolegnas Prioritas 2022 terdapat 40 RUU.
Setidaknya, DPR telah menyiapkan 26 RUU Prioritas Tahun 2022, 12 RUU disiapkan dari Pemerintah, dan dua dari DPD. Kendati pun terdapat 12 RUU yang telah disahkan menjadi UU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, tapi sebenarnya terdapat 23 RUU yang telah dirampungkan seluruhnya. Dia merinci 11 RUU diantaranya RUU yang berasal dari kumulatif terbuka.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly belum dapat mengomentari harapan DPD. Namun yang pasti, pemerintah mendorong pengusulan RUU Kesehatan dan RUU Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai RUU yang juga diprakarsai DPD masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas perubahan 2022.
“Kami mendorong agar dua RUU ini bisa dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 Perubahan,” katanya.
















