DPN Peradi dan Polda Metro Jaya Teken Kerja Sama PKPA Kelas Khusus
Terbaru

DPN Peradi dan Polda Metro Jaya Teken Kerja Sama PKPA Kelas Khusus

DPN Peradi berharap kerja sama ini dapat berkelanjutan dan berguna bagi teman-teman Polda Metro Jaya untuk memberikan pemahaman hukum yang berhubungan dengan tugas profesi advokat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, Kapolda Metro Jaya M. Fadil Imran, Brigjen (Pol) Syahrir Kuba usai menandatangani kerja sama PKPA Kelas Khusus Angkatan I, Senin (30/8/2021). Foto: AID
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, Kapolda Metro Jaya M. Fadil Imran, Brigjen (Pol) Syahrir Kuba usai menandatangani kerja sama PKPA Kelas Khusus Angkatan I, Senin (30/8/2021). Foto: AID

Polda Metro Jaya dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan serta Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menandatangani kerja sama sekaligus melakukan pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Kelas Khusus Angkatan I secara daring bagi para Anggota Polri yang berada di wilayah Polda Metro Jaya mulai 30 Agustus 2021 s.d. 4 September 2021.

PKPA Kelas Khusus Angkatan I sesuai harapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Mohammad Fadil Imran untuk terwujudnya presisi dengan pendekatan pelayanan lebih terintegritasi, modern, cepat, dan profesional. PKPA Angkatan I yang dilaksanakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat ini diisi beberapa pemateri ternama. Diantaranya, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, Ketua MK Anwar Usman, Guru Besar FH UI Prof Hikmahanto Juwana, Hakim MK Suhartoyo, Mantan Ketua DPN Peradi Prof Fauzie Yusuf Hasibuan, dan sejumlah pengurus DPN Peradi, advokat senior Peradi, serta pejabat struktural pengadilan.         

Ketua Panitia PKPA Kelas Khusus Polda Metro Jaya Angkatan I, N.S Alam Prawiranegara mengatakan peserta PKPA 2021 berjumlahh 37 orang terdiri dari anggota dari Divisi Sub Bantuan Hukum dan Reserse yang bergelar sarjana hukum. “Pelaksanaan PKPA ini dalam rangka meningkatkan kualitas anggota Polri dalam pemahaman dan pengetahuan hukum sesuai fungsi Polri sekaligus bertindak sebagai advokat Polri untuk meningkatkan layanan,” kata Alam di Gedung Promoter Aula Lantai 2 Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Wakil Rektor III Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Brigjen (Pol) Syahrir Kuba, mengatakan fungsi profesi advokat memberikan jasa hukum sesuai dengan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Untuk dapat menjadi advokat harus bergelar sarjana hukum dan melaksanakan pendidikan advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.

“Dalam PKPA ini, para peserta harus bersungguh-sungguh menimba pengetahuan hukum dan menerapkan pemikiran yuridisnya. Menjadi advokat seharusnya andal dalam pengetahuan hukum, memiliki skill dan leadership, memiliki capability, mental dan psikis yang memadai. Selamat memperolah pendidikan PKPA Kelas Khusus ini,” kata dia.

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan mengaku sangat senang bisa bekerja sama menyelenggarakan PKPA di Polda Metro Jaya. Dia berharap kerja sama penyelenggaraan PKPA ini mudah-mudahan bisa berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas advokat di lingkungan Polda Metro Jaya.  

“Advokat adalah profesi yang mulia, karena itu kerja sama ini semoga dapat berguna bagi teman-teman Polda Metro Jaya untuk memberikan pemahaman hukum dalam lingkup profesi advokat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait