DPR Bakal Perketat Aturan Bebas Narkoba terhadap Calon Kepala Daerah
Aktual

DPR Bakal Perketat Aturan Bebas Narkoba terhadap Calon Kepala Daerah

RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Bakal Perketat Aturan Bebas Narkoba terhadap Calon Kepala Daerah
Hukumonline
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan, DPR akan memperketat aturan bebas narkoba dalam Revisi Undang-Undang (RUU) No. 8 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu merespon penggerebekan di kediaman pribadi Bupati Ogan Ilir AWNM oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

UU Pilkada memang telah mengatur terhadap calon kepala daera mesti bebas narkoba, namun mesti diatur kembali menjadi lebih ketat. Misalnya, calon kepala daerah mesti menjalani uji kesehatan dan tes bebas narkoba di rumah sakit. Persoalan narkoba memang menjadi persoalan luar biasa.

“Karena negara ini bukan lagi negara pemakai, tapi negara produsen. Lalu pemakainya bukan lagi pengangguaran, tapi level pejabat. Kalau Bupati, Walikota terlibat bagaimaian masayarakatnya,” ujarnya di Gedung DPR, Senin (14/3).

Politisi Partai Gerindra itu berpandangan, presiden mesti memberikan contoh kepada seluruh kepala daerah. Misalnya, presiden melakukan tes bebas narkoba secara berkala. Yakni tes urin dan narkoba. Dengan begitu, contoh yang dilakukan presiden bakal menjadi kebiasaan yang tidak tertulis saat dilakukannya Pemilukada.

Seperti yang telah diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah pribadi Bupati Ogan Ilir (OI) AW Noviadi Mawardi di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Minggu (13/3) malam.

Tags: