DPR Diharap Segera Bahas dan Setujui RUU KKG
Berita

DPR Diharap Segera Bahas dan Setujui RUU KKG

RUU KKG merupakan wujud konkret negara dalam mengimplementasikan CEDAW.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Diharap Segera Bahas dan Setujui RUU KKG
Hukumonline
Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) meminta DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG). JKP3 berharap RUU yang masuk Prolegnas 2014 itu dapat disetujui menjadi UU.

“Pembahasan RUU KKG sudah saatnya dituntaskan DPR karena keberadaanya merupakan pengejawantahan dari mandat pemenuhan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Koordinator JKKP3 Ratna Batara, di Jakarta, Kamis (16/14).

Pada masa sidang kali ini, DPR hanya memiliki 36 hari kerja, tepatnya hingga 6 Maret 2014. Sedangkan RUU KKG belum masuk dalam tingkat I. Menurut Ratna, JKP3 telah mengamati proses pembahasan RUU yang mandek di tingkat Panja. Akibatnya, upaya mewujudkan komitmen negara dalam menciptakan kondisi setara antara perempuan dan laki-laki dalam mengakses manfaat pembangunan menjadi tertunda.

Ratna berpandangan, implikasi lain lambatnya mewujudukan kesejahteraan warga negara melalui penghapusan diskriminasi atas dasar jenis kelamin. “Penundaan ini juga membuat DPR hingga awal tahun 2014 belum menghasilkan satu pun produk legislasi yang berpihak pada kepentingan perempuan,” ujarnya.

Ratna yang juga menjabat Direktur LBH APIK itu menuturkan, RUU KKG merupakan wujud konkret negara dalam mengimplementasikan Convention on The Elemination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Menurutnya, konvensi CEDAW telah diratifikasi negara melalui UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Tidak hanya itu, RUU KKG  diharapkan dapat memperluas cakupan Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional. “Sehingga, materi muatannya tentang pengaturan tindakan kesetaraan dan keadilan gender di tingkat pemerintah dapat diperluas tidak hanya mencakup unsur eksekutif, melainkan juga legislatif, yudikatif, korporasi, dan masyarakat,” ujarnya.

Harapan lainnya, Panja Komisi VIII diminta melengkapi penyusunan dan pembahasan RUU KKG sebagaimana usulan materi yang telah disampaikan Ormas Sipil. Dengan begitu, materi muatan RUU KKG mengandung spirit dan menjadi payung hukum perlindungan hak perempuan. Misal, hak kesehatan reproduksi dan seksual agar menjadi aspek perhatian di bidang kesehatan.

“RUU KKG juga perlu mengatur mekanisme komplain dari masyarakat terhadap pelanggaran atas ketentuan RUU ini, termasuk memandatkan mekanisme penerimaan pengaduan dari masyarakat dan pengawasan pemenuhan keadilan dan kesetaraan gender,” ujarnya.

Komisioner Komnas Perempuan Ninik Rahayu menambahkan, kekerasan terhadap perempuan kerap meningkat. Malahan, tindak kekerasan terhadap kaum perempuan sudah sedemikian sistematis. Sedikitnya, Komnas Perempuan menemukan 342 kebijakan yang mendiskriminasi kaum perempuan. Oleh sebab itu, kata Ninik, UU ini akan efektif dalam memaksimalkan kesetaraan gender.

Anggota JKP3 Syamsiah Ahmad mengatakan, tujuan KKG adalah mengoptimalkan energi dalam melakukan pembangunan di segala bidang di Indonesia. Apalagi, setengah penduduk di Indonesia adalah kaum perempuan. Ia berpandangan, jika dimaksimalkan kemampuan antara kaum perempuan dengan laki-laki, setidaknya mampu menyelesaikan persoalan bangsa. Semisal kemiskinan dan memperbaiki pembangunan bangsa dan negara.

“Kalau dimaksimalkan kontribusi perempuan dan laki-laki, akan mampu menyelesaikan masalah kemiskinan dan kemanfaatan pembangunan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait