DPR Setuju Penunggak Pajak Diumumkan ke Media
Berita

DPR Setuju Penunggak Pajak Diumumkan ke Media

Demi memaksimalkan pemasukan Negara.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi XI DPR dari PKS, Kemal Azis Stamboel. Foto: SGP
Anggota Komisi XI DPR dari PKS, Kemal Azis Stamboel. Foto: SGP

Rencana Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengumumkan penunggak pajak yang tidak kooperatif didukung anggota Komisi XI DPR dari PKS, Kemal Azis Stamboel. Menurut Kemal, asal tidak melanggar UU No 16 Tahun 2009 tentang Penetapan PERPU No 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tindakan tersebut dibolehkan.

 

Menurut Kemal, mekanisme cekal dan gijzeling (paksa badan) terhadap para penunggak pajak bisa saja diterapkan oleh pemerintah. “Pasalnya, itu sudah merupakan hak negara. Tetapi prinsipnya harus sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan Ditjen Pajak perlu bekerja lebih giat untuk menutupi kekurangan penerimaan agar mencapai target. Jumlah tunggakan pajak (piutang pajak) belum tertagih sampai 31 Desember 2010 dan sesuai hasil audit BPK mencapai Rp54 triliun. Dan, pada tahun berjalan, sampai dengan 31 Juni 2011, meningkat menjadi Rp71 triliun.

 

Kemal menilai, piutang pajak harus dioptimalkan penagihannya mengingat saat ini realisasi penerimaan pajak masih jauh dari target. Hingga 7 Nopember realisasi penerimaan baru mencapai Rp681,58 triliun atau 77,6 persen dari memenuhi target perolehan pajak dalam APBNP 2011 sebesar Rp878 triliun.

 

“Kalau tidak ada tindak lanjut, sebagian piutang pajak akan kadaluwarsa. Kalau kadaluwarsa tentu ini merugikan negara. Harus ada upaya yang lebih kuat dan tegas,” tuturnya.

 

Pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai cara untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak, yang salah satunya adalah mengadakan program Sensus Pajak Nasional (SPN). Program ini dimulai awal September hingga akhir Desember 2011. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 149/PMK.03/2011.

 

Namun, dalam pelaksanaannya SPN menemui kendala. Ditjen Pajak mengaku kesulitan mendapatkan data keuangan pada objek pajak orang pribadi (OP). Pasalnya, data keuangan tersebut terdapat pada pihak perbankan. Terlebih, masyarakat banyak yang menolak dengan berbagai alasan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait