DPR Ingatkan Penerapan Pajak Digital Harus Hati-Hati
Berita

DPR Ingatkan Penerapan Pajak Digital Harus Hati-Hati

Karena kebijakan pajak digital ini bisa saja dianggap langkah sepihak yang bisa berujung sengketa perpajakan internasional. Selama ini perusahaan berbasis digital yang beroperasi di Indonesia tak tersentuh aturan perpajakan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komaruddin mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan pungutan Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital termasuk menggunakan skema pungutan atau nominal yang ditetapkan. Sebab, bisa saja kebijakan pajak digital ini dianggap langkah sepihak yang bisa berujung sengketa perpajakan internasional.

“Pihak yang bersengketa menggunakan dasar hukum berbeda Yakni ketentuan hukum domestik dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B),” kata Puteri.  

Menurutnya, permasalahan utama penerapan pajak digital tentang tingkat anonimitas yang tinggi dari pelaku perdagangan elektronik. Faktanya, beberapa perusahaan raksasa digital yang beroperasi lintas batas negara termasuk Indonesia tak dikenakan pajak karena belum ada aturannya. Belum lagi, kesulitan penerapan pajak digital menjadi permasalahan global yang terjadi di banyak negara.  

“Tapi, pengaturan pajak PMSE diharapkan dapat berjalan sesuai mandatnya untuk tujuan meningkatkan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pada situasi seperti saat ini,” kata Puteri. 

Patuhi ketentuan pajak

Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana mengatakan bakal mematuhi ketentuan pajak yang berlaku. “Kami mematuhi ketentuan pajak di semua negara tempat kami beroperasi dan terus melakukannya seiring dengan perubahan ketentuan pajak yang ada,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.


Menurutnya, perusahaan tempatnya bernaung bakal memungut pajak layanan kepada para kliennya di Indonesia. Langkah tersebut sebagai konsekuensi mematuhi peraturan PPn 10 persen yang diterapkan di Indonesia yang berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang.

Sementara Country Head Viu Indonesia Varun Mehta mengatakan kebijakan perpajakan yang baru tersebut bakal berimbas bagi konsumen dengan menaikan tarif berlangganan layanan streaming video yang berbasis di Hongkong. Meski begitu, Viu bakal berkomitmen memberikan harga yang atraktif bagi konsumen.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020, Ditjen Pajak bakal menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk menjadi pemungut. Pemungutan PPN paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus agar memberi cukup waktu baik bagi para pelaku usaha produk digital luar negeri. Karena itu, DJP agar segera mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien.

Tags:

Berita Terkait