DPR Klaim Aturan Pendidikan Komoditas Perdagangan Konstitusional
Berita

DPR Klaim Aturan Pendidikan Komoditas Perdagangan Konstitusional

Dua ahli pemohon mengkritisi aturan pendidikan sebagai komoditas perdagangan ini yang dinilai tidak tepat. Karenanya, disarankan aturan ini diubah karena dua lembaga PBB, ILO dan Unesco menegaskan pendidikan bukanlah komoditas untuk diperdagangkan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Ia membayangkan jika pendidikan dikelola dengan modus orientasi bisnis dan dimasukkan ke dalam kategori jasa yang dapat diperdagangkan. “Tentu potret suram (dunia pendidikan) akan semakin kelam, dan pelaksanaan pendidikan di tanah air akan semakin jauh dari cita-cita kemerdekaan Indonesia,” kritiknya.

 

Menurutnya, seharusnya pendidikan sebagai alat pemberdayaan yang lemah, alat pemerataan atas kesenjangan sosial yang ada, yang pada hakikanya berpangkal pada senjang pengetahuan yang semakin besar antara kelompok kaya dan miskin.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info