DPR Merasa Gundah atas Putusan-Putusan MK
Berita

DPR Merasa Gundah atas Putusan-Putusan MK

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengaku gundah atas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak berlaku atau merevisi suatu undang-undang.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Disamping itu, kata Agung, DPR akan melakukan introspeksi agar dalam pembuatan suatu undang-undang tetap berlandaskan Konstitusi. Hal itu dilakukan setelah mendapat penjelasan dari pimpinan MK tentang independensi lembaga itu dalam memutus suatu judicial review. 

 

Untuk menghindari kemungkinan banyaknya undang-undang yang dibatalkan atau direvisi lewat pengujian ke MK, DPR akan memperbaiki mekanisme penyusunan risalah persidangan. Sebab, risalah pembahasan suatu undang-undang di DPR berguna sebagai alat bukti di MK. Risalah akan menunjukkan suasana kebatinan atau latar belakang masuknya suatu klausul dalam undang-undang. Kalau ada risalahnya, sedikit pun akan besar manfaatnya, kata Ketua DPR asal Partai Golkar itu.

 

Produk DPR yang sudah dibatalkan MK antara lain Undang-Undang Ketenagalistrikan dan Pemberlakuan UU Terorisme untuk kasus bom Bali. Sementara, UU Penyiaran, UU Advokat, UU Migas termasuk di antara yang sebagian isinya dikoreksi MK.

Tags: