DPR Minta Kemnaker Tegakan Aturan Pemberian THR
Berita

DPR Minta Kemnaker Tegakan Aturan Pemberian THR

DPR mendorong agar para pengusaha memiliki komitmen membayarkan THR bagi seluruh pekerja secara penuh dan tepat waktu karena sudah diberi berbagai stimulus. Kemnaker dan Disnasker juga diminta memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

"Kemnaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi negara," katanya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mencatat sampai Maret 2021 ini masih banyak perusahaan yang belum melunasi cicilan THR 2020 kepada buruh. Pembayaran THR secara dicicil, menurut Iqbal sangat memberatkan buruh dan keluarganya apalagi menjelang hari raya keagamaan harga-harga barang kebutuhan pokok biasanya melambung tinggi.

“Ketika harga melambung, buruh banyak dirumahkan, upahnya tidak dibayar 100 persen, dihantam lagi dengan THR yang dicicil, ini sangat memukul daya beli buruh,” kata Sai Iqbal dalam diskusi secara daring, Jumat (22/3/2021) kemarin. (Baca Juga: Dampak Covid-19 terhadap Pembayaran THR)

Iqbal melihat pemerintah telah menerbitkan banyak kebijakan untuk pengusaha, misalnya dengan menerbitkan berbagai stimulus. Menurut Iqbal, serikat buruh mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan stimulus untuk pengusaha, tapi dia meminta jangan “pukul” daya beli buruh. Daya beli buruh mempengaruhi tingkat konsumsi. Seperti diketahui kontribusi tingkat konsumsi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional tergolong tinggi.

“Kami minta pembayaran THR dilakukan secara penuh, tidak dicicil. Jika perusahaan tidak mampu, harus berunding dengan serikat buruh,” pintanya.

Seperti diketahui, pada menjelang hari raya tahun lalu, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan SE No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Melalui surat edaran itu, pemerintah membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR tahun 2020 secara dicicil.

Surat Edaran yang diterbitkan 6 Mei 2020 itu memuat 4 poin, salah satunya menyebut bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan, harus dicari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan buruh. Proses dialog ini dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Lebih lanjut edaran ini menjelaskan ada beberapa hal yang dapat disepakati lewat dialog antara pengusaha dan buruh yaitu perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran dapat dilakukan secara bertahap. Pembayaran THR dapat ditunda sampai waktu yang disepakati.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info