DPR Minta Satgas Saber Pungli Tingkatkan Kinerja
Terbaru

DPR Minta Satgas Saber Pungli Tingkatkan Kinerja

Bila Perpres 87/2016 dilaksanakan secara utuh dan berkesinambungan sejak 2016, idealnya pungutan liar sudah tidak ada lagi atau setidak-tidaknya kecil sekali.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pungutan liar. HOL
Ilustrasi pungutan liar. HOL

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) diminta mengingatkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk meningkatkan kinerja, sehingga pungli dapat diberantas secara tuntas. Hal ini dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.

Menurut Didik, adanya pungutan liar yang ditemukan langsung oleh Presiden Jokowi, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, harus jadi pengingat bahwa kerja Satgas Saber Pungli kurang optimal. “Harapan kita semua Presiden segera menyadari dan mengingatkan para Satgas Saber Pungli untuk melakukan pemberantasan yang masif hingga pungli bisa teratasi,” kata Didik dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (11/6).

Satgas Saber Pungli dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo lima tahun lalu. Satuan tugas khusus itu, yang melapor langsung ke Presiden, terdiri dari anggota kepolisian, kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, dan Polisi Militer TNI. (Baca: Ancaman Pidana bagi Preman Pelaku Pungli di Tanjung Priok)

“Jika perpres itu dilaksanakan secara utuh dan berkesinambungan sejak 2016 hingga saat ini, idealnya pungutan liar sudah tidak ada lagi atau setidak-tidaknya kecil sekali. Faktanya Presiden menemukan sendiri praktik pungli masih merajalela,” kata Didik. 

Ia menerangkan Satgas Saber Pungli, sebagaimana diatur dalam Perpres, bertugas memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana/prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

“Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi (tindakan hukum demi menegakkan ketertiban, Red),” kata dia menambahkan.

Karena itu, Didik mempertanyakan bagaimana pelaksanaan perpres itu setelah diteken pada 2016. “Apakah sekadar hanya jadi produk politik yang berbasis kosmetik atau keseriusan pemerintah dalam memberantas pungutan liar,” ujar Didik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait