DPR Mulai Bahas RUU Pengaturan Minuman Beralkohol
Berita

DPR Mulai Bahas RUU Pengaturan Minuman Beralkohol

Baleg diminta hati-hati karena RUU ini sensitif.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit

Sebagaimana diwartakan hukumonline sebelumnya, Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan No 71 dengan beberapa pertimbangan. Pertama,minuman beralkohol merupakan barang yang dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Kedua, usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional semakin meningkat.

Selain undang-undang dan peraturan menteri di atas, sejumlah daerah juga berinisiatif membuat peraturan daerah terkait pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol. Di beberapa wilayah, peraturan daerah ini menuai kontroversi.

Harry Witjaksono mengatakan Baleg harus hati-hati dalam menyusun RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. RUU ini, menurut dia, cukup sensitif karena di satu sisi terkait pengusaha minuman beralkohol, tetapi di sisi lain juga menyentuh adat istiadat daerah tertentu. “Undang-undang ini akan sensitif, bukan hanya kearifan lokal tapi berbenturan dengan pengusaha minuman beralkohol,” ujarnya kepada hukumonline.

Harry memprediksi pembahasan RUU Pengaturan Minuman Beralkohol akan berjalan alot. Pasalnya, RUU ini terkait dengan kepentingan sejumlah pihak. “Ada pengusaha, penjual, dan banyak juga banyak orang mencari nafkah dari ini,” ujar Harry.

Sementara itu, melalui telepon, Rabu malam (27/3), Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Indra mengatakan semangat Baleg terkait RUU Pengaturan Minuman Beralkohol adalah bagaimana mengontrol dan mengawasi produk minuman keras di kalangan masyarakat. Selama ini, produk minuman keras begitu mudah didapat.

“Kita ingin melindungi generasi muda dari miras (minuman keras) dan membatasi supaya miras tidak mudah beredar begitu saja,” ujar Indra.

Soal potensi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol menimbulkan pro dan kontra, Indra berpendapat setiap undang-undang memiliki potensi itu. Namun, dia menegaskan bahwa DPR akan berupaya mengedepankan kepentingan masyarakat luas dibandingkan kepentingan pengusaha atau produsen.

“Baleg DPR memikirkan bagaimana memberikan perlindungan maksimal bagi generasi penerus dan seterusnya. Ketika ada benturan kepentingan, tentu kepentingan masyarakat harus dikedepankan,” katanya.

Tags: