DPR Persilakan Masyarakat Uji UU Minerba Hasil Revisi ke MK
Berita

DPR Persilakan Masyarakat Uji UU Minerba Hasil Revisi ke MK

Fraksi PKB minta agar tidak menghapus Pasal 165 revisi UU 4/2009. Hari ini, Selasa (12/5), RUU Minerba diparipurnakan untuk disahkan menjadi UU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Bambang Pacul, begitu biasa disapa, menegaskan pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah ternyata menemukan kesamaan persepsi, sehingga tak perlu banyak perdebatan dalam pembahasannya. Namun ternyata menyisakan 29 DIM yang masih belum menemukan titik temu. Hingga akhirnya di hari akhir pembahasan sempat terjadi perdebatan sengit antara sejumlah anggota dewan dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif menyoal rumusan Pasal 102. Begitu pula tentang rumusan divestasi saham 51 persen yang akhirnya disepakati dilakukan secara bertahap.

 

Prinsipnya, pembahasan draf RUU Minerba telah melalui prosedur, termasuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi. Termasuk dalam draf RUU Cipta Kerja, UU 4/2009 menjadi salah satu UU terdampak dari 79 UU. Itu sebabnya pembahasan RUU Minerba dilakukan cukup hati-hati oleh DPR dan pemerintah.  Sementara permintaan penundaan pembahasan RUU Minerba dipandang Bambang bakal meneror DPR.

 

“Kalau ada yang tidak pas, bisa di-judicial review,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

 

Jangan hapus Pasal 165 UU Minerba

Meski sudah menyatakan persetujuannya dengan catatan terhadap draf RUU Minerba untuk  diboyong dalam rapat paripurna, namun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) meminta Pasal 165 UU 4/2009 tetap dipertahankan agar tidak dihapus. “Pasal ini jangan sampai dihapus. Berkat pasal ini, pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sektor pertambangan dapat diganjar hukuman setimpal,” ujar anggota Komisi VII dari F-PKB, Ratna Juwita Sari dalam rapat dengan pemerintah.

 

Pasal 165 UU 4/2009 menyebutkan, Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana, paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juts rupiah).”

 

Menurutnya, sikap resmi fraksi partainya meminta penghapusan Pasal 165 UU 4/2009 dibatalkan. Alasannya melalui norma Pasal 165 selama ini telah memberi sanksi pidana terhadap pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP-Khusus, IUP-Rakyat. “Setidaknya, pasal ini dapat mencegah terjadinya tindak pidana KKN.

 

Baginya, revisi UU 4/2009 semestinya diorientasikan bagi peningkatan kualitas perbaikan tata kelola pertambangan, bukan malah melemahkan. Dia pun menyoroti dampak buruk yang ditimbulkan kegiatan pertambangan meresahkan dan membahayakan aspek ekologi, ekonomi, sosial-budaya, dan bencana alam. Itu sebabnya Ratna terus mendorong adanya klausul penegasan atas kewajiban reklamasi pasca tambang dan jaminan reklamasi, disertai sanksi tegas.

Tags:

Berita Terkait