DPR Setujui RUU MLA Indonesia-Rusia Jadi UU
Terbaru

DPR Setujui RUU MLA Indonesia-Rusia Jadi UU

Melalui UU ini pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia dapat melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan hasil-hasil dan sarana melakukan tindak pidana melalui bantuan hukum timbal balik dalam masalah hukum pidana agar bisa segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Lalu, pembahasannya dirampungkan bersama DPR pada 6 September 2021 lalu. Dia menilai pengesahan perjanjian MLA bakal memperkuat kerja sama di bidang hukum serta mendukung proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan berupa perampasan aset hasil tindak pidana. Seringkali pelaku kejahatan memanfaatkan keterbatasan yuridiksi negara dengan cara melarikan diri.

“Atau memindahkan aset hasil kejahatan ke luar negeri guna menghindari proses hukum,” ujarnya mewakili pandangan pemerintah.

Guru Besar Krimonologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu memaparkan perjanjian MLA antara Indonesia-Rusia merupakan capaian luar biasa bagi diplomasi kedua negara yang memiliki sejarah hubungan diplomatik selama 70 tahun. Terlebih, Rusia merupakan salah satu negara paling berpengaruh di dunia, secara politik maupun secara ekonomi.

Baginya, dalam kerangka perjanjian MLA tersebut, kedua negara dapat melaksanakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan hasil dan sarana tindak pidana. Dia menegaskan kerja sama dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip hukum internasional, menghormati kedaulatan negara, dan kedaulatan hukum, kesetaraan dan saling menguntungkan.

Dia melanjutkan dalam UU Perjanjian MLA kedua negara itu pun mengatur asas retroaktif atau berlaku surut. Dengan begitu dapat menjangkau tindak pidana yang terjadi sebelum disahkannya perjanjian MLA ini sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, perjanjian MLA tersebut sejalan dengan arahan dan komitmen kuat Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery) yang dilakukan melalui berbagai platform kerja sama hukum,” katanya.

Tags:

Berita Terkait