DPR Tak Istimewakan Anggotanya yang Nyalon Anggota BPK
Berita

DPR Tak Istimewakan Anggotanya yang Nyalon Anggota BPK

Apapun latar belakang calon sepanjang memiliki kemampuan (kompetensi) dan profesionalitas tinggi, dan concern terhadap peningkatan kualitas audit layak menempati kursi anggota BPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Langkah ini tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan Komisi III DPR saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon hakim MK dari unsur DPR. Panel Ahli melakukan perangkingan untuk kemudian diserahkan ke DPR. Kemudian ditindaklanjuti dengan uji kelayakan dan kepatutan,” terangnya.  

 

Bagi Ferdian, mendaftarnya sejumlah politisi menjadi calon anggota BPK secara normatif tidak ada persoalan. Sebab, dalam UU BPK tidak adanya larangan politisi mendaftar menjadi anggota BPK. Hanya saja, secara etis mendaftarnya sejumlah politisi menjadi anggota BPK ini mengusik pikiran publik. Apalagi, mereka yang mendaftar diketahui beberapa figur tidak lolos dalam kontestasi dalam Pemilu 2019 lalu.

 

Karena itu, perubahan UU BPK mendesak segera dilakukan diantaranya dengan menambah ketentuan dengan memasukkan syarat anggota BPK tidak berasal dari kalangan partai politik atau yang terafiliasi ke partai politik. Upaya ini penting untuk memastikan dan menjaga independensi kerja-kerja pengawasan keuangan negara agar akuntabel.

 

“Selain itu, ketentuan pemilihan dibuat lebih detail dengan memasukkan kewenangan tim panel ahli sebagai upaya perwujudan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan calon anggota BPK,” usulnya.

 

Pasal 14 UU BPK

(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD .

(2) Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.

(3) Calon anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.

(4) DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPK yang lama.

Tags:

Berita Terkait