Pemerintah tampaknya harus gigit jari. Soalnya Komisi XI DPR menolak campur tangan Pemerintah dalam pengelolaan mata uang. Dalam pandangan fraksi-fraksi mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sebagian fraksi di Komisi Keuangan dan Perbankan ini menilai, adanya campur tangan pemerintah akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI) dalam mengelola mata uang.
Penolakan campur tangan pemerintah dalam pengelolaan mata uang, pertama kali disampaikan oleh Fraksi PDIP. Juru bicara partai ini, Dolfi OFP, dengan tegas menolak keterlibatan pemerintah baik dalam hal perencanaan, percetakan, dan pengelolaan mata uang rupiah. Menurut dia, hal ini bisa mengganggu tugas bank sentral yang bebas dan independen. “Setidaknya ada satu atau dua hal yang perlu diketahui pemerintah terkait perencanaan, percetakan, dan pengelolaan. Namun tak berarti harus terlibat di dalamnya,” ujar Dolfi.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Kamaruddin Sjam, menegaskan adanya campur tangan pemerintah dapat mengganggu nilai dari mata uang rupiah. Ia mengatakan, keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan mata uang bisa mengganggu nilai mata uang itu sendiri.
Penolakan juga datang dari Fraksi Gerindra. Juru bicara partai ini, Sadar Subagyo mengemukakan sejak tahun 1953 hingga sekarang, BI telah melaksanakan tugas terkait pengelolaan mata uang. Sejauh ini, katanya, tugas itu telah dijalankan dengan baik dan diakui domestik dan internasional. Namun, ia mengusulkan perlunya audit secara periodik terhadap segala proses yang berhubungan dengan mata uang. “Usulan pemerintah agar pengelolaan rupiah dilakukan bersama BI dan pemerintah, perlu dikaji mendalam, tapi audit secara periodik perlu dilakukan,” tutur Sadar.
Cecep Syarifuddin juga menyatakan hal yang sama. Juru Bicara Fraksi PKB ini menolak keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan mata uang. Sedangkan, juru bicara Fraksi PKS, Kemal Azis Stamboel mengatakan perlunya koordinasi BI dan pemerintah untuk check and balances dengan kajian yang lebih dalam. “Pencetakan, pengeluaran, pencabutan dan pemusnaan, penentuan perlu pembahasan. Percetakan, harus dilakukan oleh BUMN, maka lembaga pencetak harus ditunjuk melalui proses yang jelas dan akuntabel,” katanya.
Meski demikian, tidak semua fraksi di Komisi XI menolak keterlibatan pemerintah. Adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyatakan perlunya campur tangan pemerintah untuk pengelolaan mata uang. Dua fraksi ini beralasan, kebijakan moneter tidak bisa dilepaskan dari kepentingan pemerintah.
Adanya perbedaan pandangan membuat Ketua Komisi XI Emir Moeis berkesimpulan, akan membahas lebih dalam RUU tentang Mata Uang dalam Panitia Kerja (Panja) agar pembahasan RUU ini bisa segera diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang.
Untuk diketahui, kekuasaan atau kewenangan BI hampir mendominasi semua pasal dalam draf RUU Mata Uang, terutama di Bab IV yang mengatur mengenai Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Mata Uang. Bab ini terdiri dari 9 pasal yang saling terkait, yakni Pasal 11 hingga Pasal 19.
Pasal 11 (1) Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mancabut dan menarik, dan/atau memusnahkan Uang Rupiah. (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap Uang Rupiah yang beredar. (3) Dalam melaksanakan pengedaran Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Indonesia menentukan nomor seri uang kertas. (4) Bank Indonesia menetapkan tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya Uang Rupiah. (5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Bank Indonesia wajib melaporkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada DPR RI. |
Seperti diketahui, ada beberapa usulan yang dilontarkan pemerintah ke parlemen berkaitan dengan RUU Mata Uang. Antara lain pemerintah ingin turut menandatangani mata uang rupiah. Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Agus Martowardojo beranggapan, sudah sepantasnya Pemerintah ikut menandatangani mata uang rupiah. Selama ini, katanya, dalam pencetakan mata uang kertas hanya tertera tanda tangan Dewan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI.
Pemerintah, lanjut Agus, merasa perlu menandatangani karena sebagai salah satu bentuk kekuasaan pemerintahan yang dipegang Presiden RI sebagai pemegang kuasa dibidang pengelola keuangan negara. Kekuasaan itu sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan, presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Bukan itu saja. Selain BI, pemerintah juga ingin dilibatkan dalam penerbitan mata uang. Menurut Menkeu, hal itu penting sebagai check and balances antara bank sentral sebagai pengendali moneter dengan pemerintah. Keterlibatan pemerintah dimulai dari perencanaan, pencetakan, mengedarkan, menarik dan memusnahkan. “Kami mengharapkan agar tidak hanya satu institusi yang mengendalikan, tetapi juga harus ada institusi lain yang melakukan check and balances,” ujar Agus.
Seperti diamanatkan Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara, keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. Hal ini, kata Agus, membuat pemerintah berpandangan, good governance juga harus menjadi prinsip dalam pengaturan pengelolaan mata uang.
Selain itu, pemerintah mengusulkan pencetakan uang bisa dilakukan di dalam negeri. Menurut Agus, pencetakan uang di dalam negeri penting karena masuk sebagai landasan sosiologis. “Sebab, sebagai cerminan identitas suatu bangsa, mata uang juga sangat berhubungan terhadap materinya,” tutur Agus.
Pemerintah meminta agar persoalan pencetakan uang ini bisa diatur dalam sebuah RUU yang pelaksananya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, bila BUMN tidak sanggup melakukan pencetakan uang rupiah, lembaga pencetakan yang baru harus ditunjuk melalui proses yang jelas, transparan, dan akuntabel.
Hal lainnya, Menkeu juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit secara periodik terhadap pelaksanaan pencetakan, pengeluaran dan pemusnahan rupiah.
















