DPR Tak Perlu Ikut Campur dalam Masalah MSAA
Berita

DPR Tak Perlu Ikut Campur dalam Masalah MSAA

Jakarta, hukumonline. Penyelesaian masalah Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA – penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan jaminan aset) memerlukan komitmen tersendiri. Dan sebaiknya DPR tak usah ikut-ikutan dalam urusan eksekutif, seperti ikut kunjungan kerja, ikut dalam tim restrukturisasi perusahaan, dan sebagainya.

Oleh:
Ari/Rfl
Bacaan 2 Menit
DPR Tak Perlu Ikut Campur dalam Masalah MSAA
Hukumonline

Hal itu dikatakan ekonom FE UI Faisal Basri usai presentasi dalam acara Pertemuan dan Presentasi Ilmiah yang diadakan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Jakarta pada 20 September 2000.

Faisal menilai, penyelesaian MSAA yang sekarang berjalan cenderung dilakukan di kamar tertutup. Pimpinan-pimpinan DPR dilobi agar tidak meributkan masalah MSAA tersebut. Padahal, ujar Faisal, penyelesaian di belakang layar ini akan lebih menguntungkan debitor-debitor kelas kakap yang mendapatkan hak istimewa.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, soal MSAA ini ramai perdebatkan karena seolah-olah meniadakan aspek pidana dari penyaluran BLBI. Melalui MSAA para konglomerat bisa meminta penundaan pembayaran BLBI dengan menjaminkan asetnya.

Padahal, dalam soal penyaluran BLBI itu, tak hanya aspek pengembaliannya yang diperdebatkan, melainkan juga penyimpangan penggunaan BLBI. Misalnya, BLBI yang tadinya dimaksudkan untuk menyehatkan bank malah dipergunakan untuk membayar utang.

Percepat penjualan aset

Menurut Faisal, hal terpenting yang harus segera dilakukan pemerintah saat ini ialah bagaimana mempercepat penjualan aset oleh BPPN. Sebab makin lama ditunda, hal itu akan kian memperberat beban ekonomi. Sekarang, sebagian besar aset dikelola oleh pemiliknya.

Juga yang tak kalah pentingnya adalah penegakan hukum, yang harus berjalan terus. Tapi, diingatkan Faisal, jangan sampai karena terlalu asyik dengan keinginan untuk menegakkan hukum, aset yang sekarang ada di BPPN jadi terlunta-lunta. "Hal tersebut harus sangat diperhatikan," ujar Faisal.

Faisal menilai, pemberian insentif pajak bisa saja dilakukan sepanjang dilakukan secara fair. "Harus dilihat, keringanan pajak yang akan diberikan itu seperti apa," ujar Faisal.

Tags: