DPR Telah Rampungkan 6 RUU Menjadi Undang-undang
Berita

DPR Telah Rampungkan 6 RUU Menjadi Undang-undang

Empat RUU berasal dari Prolegnas Prioritas 2016, dua lainnya dari kumulatif terbuka. Masih terdapat 14 RUU yang masih dalam proses pembahasan antara DPR dengan pemerintah.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Tahun kedua DPR periode 2014-2019 telah merampungkan enam Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU. Keenam RUU itu terdiri dari 4 RUU yang berasal dari Prolegnas prioritas 2016 dan 2 kumulatif terbuka. Hal ini disampaikan Ketua DPR Ade Komarudin di Gedung DPR, Jumat (18/3).

“DPR dan pemerintah telah menyetujui 6 RUU menjadi UU,” ujar Ade.

Empat RUU Prolegnas 2016 antara lain, RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pemerintah dan DPR sepakat RUU tersebut memiliki gagasan besar dalam penyelesaian persoalan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menilai UU Tapera cukup fenomenal, karena memberikan solusi efektif dan revolutif. Bahkan berkelanjutan yang dapat menjadi pijakan hukum bagi pemerintah dalam penyediaan rumah murah, layak dan terjangkau.

Kedua, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Menurutnya, UU tersebut bertujuan penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha. Misalnya, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, menumbuh kembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha. Selain itu, melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, pencemaran, dan memberikan jaminan keselamatan, serta bantuan hukum.

Ketiga, RUU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Semula, RUU tersebut bernama Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Namun belakangan diubah. Menurut pria biasa disapa Akom itu, UU tersebut menjadi payung hukum bagi skema asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral, serta kebijakan pencegahan dan penanganan krisis. Tujuannya, menjaga stabilitas keuangan agar dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi berkesinambungan.

Keempat, RUU Penyandang Disabilitas. Menurutnya, RUU yang sudah menjadi UU itu berparadigma pemenuhan hak penyandang disabilitas. Mulai hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Hal itu selaras dengan konstitusi yang menekankan pemenuhan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

“Melalui RUU ini diharapkpan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menunju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi dapat segera terwujud,” ujarnya.

Sementara dua RUU lainnya yakni kumulatif terbuka. Pertama, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah China tentang  Kerjasama Aktivitas Bidang Pertahanan. Kedua, RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerjasama di Bidang Pertahanan.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, setidaknya masih terdapat 14 RUU yang masih dalam proses pembahasan antara DPR dengan pemerintah. Sementara 10 RUU -insiatif pemerintah- dalam tahap penyusunan oleh DPR. “DPR dan pemerintah telah berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas 2016,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan dengan mengesahkan 4 RUU Prolegnas prioritas dan 2 RUU kumulatif terbukan menjadi awal yang positif. Menurutnya DPR emoh kedodoran di bidang legislasi. Makanya, dibuatlah berbagai strategi mulai mengurangi masa reses hingga penambahan jam pembahasan legislasi.

“Mudah-mudahan target 40 RUU di tahun 2016 dapat terpenuhi,” pungkas politisi Demokrat itu.

Tags:

Berita Terkait