Hiruk pikuk kampanye belum dimulai, Pemilukada DKI Jakarta sudah bergulir ke pengadilan. Adalah Tim Advokasi Jakarta Baru (TAJB) yang melayangkan gugatan terhadap KPU Provinsi DKI Jakarta. Gugatan berjenis class action atau gugatan perwakilan kelompok ini didaftarkan hari ini, Senin (11/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Inti materi gugatan TAJB terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dinilai semrawut. TAJB mencatat setidaknya lima persoalan mendasar terkait DPT. Lima persoalan itu antara lain DPT ganda; Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda; NIK yang tidak standar karena kodenya bukan kode NIK DKI Jakarta; pemilih tanpa NIK; dan banyaknya masyarakat yang memiliki hak pilih, tetapi tidak tercantum dalam DPT.
Menurut Koordinator TAJB Habiburokhman, jumlah DPT ganda sebanyak 1,4 juta orang. “Hampir 25 persen dari enam juta DPT adalah DPT ganda,” ungkap Habiburokhman.
TAJB juga menemukan ribuan NIK yang tidak standar. Artinya, ditemukan NIK yang tidak diawali dengan angka 31 untuk e-KTP dan 09 untuk KTP biasa. Bahkan ada yang hanya terdiri dari dua digit. Normalnya adalah 16 Digit. “Ini kan aneh, kok bisa sampai ada NIK yang hanya dua digit,” tukasnya heran.
Soal sumber data, Habiburokhman mengklaim data itu diambil dari KPU serta riset dari tim koordinator lapangan TAJB selama empat bulan lalu hingga sekarang.
Ditegaskan Habiburokhman, kesemrawutan ini tidak bisa dibiarkan karena DPT adalah sumber legitimasi dari sebuah pemilu. Makanya, TAJB menempuh langkah hukum dengan melayangkan gugatan class action.
“Jika DPT acak-acakan, pemilu tidak akan sukses. Untuk itu, MK memutuskan bisa memilih hanya dengan KTP dan Paspor,” ujar Habiburokhman seraya merujuk putusan MK pada tahun 2009.
Dalam petitum gugatan, TAJB meminta majelis hakim memerintahkan KPU Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki DPT. Proses perbaikan tersebut, menurut Habiburokhman, harus diawasi oleh sebuah panel khusus yang dibentuk majelis hakim sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Panel tersebut terdiri dari 15 orang yang ditunjuk TAJB dan 15 orang yang ditunjuk KPU.
TAJB juga meminta majelis hakim memerintahkan KPU Provinsi DKI Jakarta untuk menunda pelaksanaan pemungutan suara selama 2-3 minggu hingga selesainya pemeriksaan perkara ini. Pemungutan suara sedianya sedianya akan dilaksanakan pada 11 Juli 2012.
Menurut Habiburokhman, penundaan sebagaimana diminta TAJB bukanlah suatu hal yang berat untuk dikabulkan. Dia mengingatkan bahwa penundaan pernah dilakukan di Aceh terkait Pemilukada 2012. Apalagi, TAJB telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar proses perkara ini dipercepat sehingga putusan dapat segera dilaksanakan.
Ditegaskan Habiburokhman, gugatan ini tidak bermaksud menyerang KPU Provinsi DKI Jakarta. Gugatan ini, lanjutnya, justru satu bentuk dukungan TAJB kepada KPU Provinsi DKI agar penyelenggaraan Pemilukada dapat berjalan demokratis, jujur, dan adil.
“Mungkin saja KPU ingin bertindak, tetapi KPU takut untuk menunda pelaksanaan pemilukada ini. Jadi, dengan adanya gugatan ini, KPU mempunyai dasar hukum untuk menunda pemilukada ini. Jadi, kita mem-backup KPU. Dan ini bukan merupakan serangan,” tukasnya.
Habiburokhman berharap seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang bertarung dalam Pemilukada DKI Jakarta turut mendukung gugatan ini. Menurut dia, jika DPT tidak semrawut justru akan menegaskan keabsahan pemenang Pemilukada DKI Jakarta.
“Jika kelak salah satu dari mereka memenangi pemilihan, maka kemenangan mereka menjadi sangat legitimate dan tidak dicurigai sebagai hasil sebuah konspirasi dengan modus membuat DPT semrawut dan menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Habiburokhman dalam siaran pers.
Akui DPT bermasalah
Menanggapi gugatan TAJB, KPUProvinsi DKI Jakarta menyatakan siap menghadapinya dengan segera menunjuk tim advokasi. Apapun hasil proses persidangan, KPU Provinsi DKI Jakarta berjanji akan mematuhinya.
"KPU segera menunjuk tim advokasi untuk menghadapi gugatan tersebut. Nanti tim advokasi hukum yang menjawab semua. Dilihat dulu bagaimana putusannya. Apa yang dikabulkan oleh PN Pusat akan kami patuhi," Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI, Aminullah.
Aminullah memastikan bahwa gugatan TAJB tidak akan mengganggu tahapan Pemilukada DKI Jakarta yang telah ditetapkan. "Kalau pun gugatan pemohon dimenangkan, KPU DKI memiliki hak untuk mengajukan banding. Tapi, terus terang, kami belum ada pengalaman soal gugatan class action," ujarnya.
Amin mengaku pihaknya hingga saat ini masih melakukan perbaikan DPT. Tercatat hingga kemarin sebanyak 5.000 nama telah diberi tanda karena terindikasi ganda, fiktif, ataupun NIK yang tidak sesuai standar. "Total sekitar 14 ribu nama yang telah diberi tanda. Tetapi itu dinamis, sampai sore ini. Masih bisa bertambah lagi," katanya.
















