Dua dari Tiga Dewan Etik MK Habis Masa Jabatannya
Terbaru

Dua dari Tiga Dewan Etik MK Habis Masa Jabatannya

Dewan Etik MK dianggap mati suri. Harapannya kekosongan dua anggota dewan etik segera dapat diisi orang lain dengan sosok yang berintegritas.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Suasana sidang MK. Foto: RES
Suasana sidang MK. Foto: RES

Seorang advokat yang menjadi pemohon pengujian UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, pihaknya telah mengirimkan permohonan untuk mengajukan audiensi membahas beberapa persoalan terkait kode etik hakim konstitusi kepada Dewan Etik Mahkamah Konstitusi.

“Namun ternyata setelah kami cek di website Mahkamah Konstitus ternyata 2 dari 3 Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sudah habis masa jabatannya, Adapun struktur anggota Dewan Etik Mahkamah Konstitusi yakni Prof. Ahmad Sodiki (2018 - 2021), Prof. Ahmad Syafii Maarif (2018 - 2021), Prof. Sudjito (2020 – 2023),” kata Viktor kepada Hukumonline, Sabtu (23/04).

Dengan begitu, lanjut Viktor, Dewan Etik MK saat ini hanya diisi oleh satu orang anggota, yani Prof. Sudjito. Kondisi ini membuat Dewan Etik MK tidak bisa melakukan apapun. Hal ini tentu menjadi persoalan serius di mana tidak adanya pengawas baik secara eksternal maupun internal di tubuh MK.

“Oleh karenanya saya mendesak agar kiranya kekosongan dua anggota dewan etik Mahkamah Konstitusi ini dapat segera diisi oleh orang yang memiliki integritas dan kapasitas yang dapat menjaga Mahkamah Konstitusi dari adanya pelanggaran-pelanggaran etik hakim,” tegasnya.

Baca juga:

Persoalan-persoalan dalam penanganan tersebut, sebut Viktor, ada dalam Perkara No. 25/PUU-XX/2022. Ia menjelaskan, terdapat beberapa ketidaklaziman yang semakin menguatkan dugaan terjadinya konflik kepentingan tersebut. Ketidaklaziman tersebut antara lain, lambatnya proses administrasi perkara. Permohonan didaftarkan tanggal 2 Februari 2022, diregistrasi tanggal 23 Februari 2022, disidangkan tanggal 16 Maret 2022 (Sidang Pendahuluan I), dan Sidang kedua tanggal 5 April 2022 (Sidang Perbaikan Permohonan).

Ia juga menyebutkan permohonan Provisi untuk menunda pelaksanaan UU 3/2022 agar tidak terjadi seperti dalam Perkara No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menimbulkan dampak negatif yang lebih besar saat Mahkamah mengabulkan Permohonan para Pemohon.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait