Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 dan 6 Tahun Bui
Terbaru

Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 dan 6 Tahun Bui

Agus Susetyo selaku konsultan pajak disebut hakim sebagai orang yang berinisiatif memberikan suap kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2). Foto: RES
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2). Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2), membacakan putusan atas perkara Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani. Dalam putusannya, hakim memvonis Angin Prayitno 9 tahun penjara. Sedangkan Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri seperti dilansir Antara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," tambah hakim Fazhal. (Baca Juga: Konstruksi Perkara yang Menjerat Eks Dirut Perum PNRI di Kasus KTP-el)

Vonis Angin Prayitno sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan putusan Dadan Ramdani setara dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan.

Angin dan Dadan terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkraht," ungkap hakim.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim Fazhal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait