Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 dan 6 Tahun Bui
Terbaru

Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 dan 6 Tahun Bui

Agus Susetyo selaku konsultan pajak disebut hakim sebagai orang yang berinisiatif memberikan suap kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Sedangkan Agus Susetyo selaku konsultan pajak dan wakil Jhonlin Baratama juga mendapatkan sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar.

"Tidak seorang pun saksi dari PT Hhonlin Baratama yang dihadirkan dalam persidangan mengakui pemberian 'fee' dimana di persidangan saksi Agus Susetyo tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu Dirut PT Jhonlin Baratama bernama Fahrial sehingga tidak bisa dipastikan suap sebesar 4 juta Singapura atau setara Rp40 miliar adalah berdasar keinginan direksi PT Jhonlin Baratama atau bukan," ungkap hakim.

Terhadap vonis tersebut Angin dan Dadan menyampaikan akan pikir-pikir selama 7 hari sedangkan JPU KPK juga pikir-pikir.

Inisiatif Konsultan Pajak

Agus Susetyo selaku konsultan pajak disebut hakim sebagai orang yang berinisiatif memberikan suap kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.

"Tidak seorang pun saksi dari direksi dan staf dari PT Jhonlin Baratama yang dihadapkan sebagai saksi di persidangan mengakui pemberian 'fee' bahkan di persidangan saksi Agus Susetyo tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu Dirut PT Jhonlin Baratama bernama Fahrial sehingga tidak bisa dipastikan suap sebesar 4 juta Singapura atau setara Rp40 miliar adalah berdasar keinginan direksi PT Jhonlin Baratama adalah keinginan dari direksi atau staf PT Jhonlin Baratama," kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri.

Dalam dakwaan disebutkan Angin Prayitno dan Dadan Ramdani menerima suap terkait rekayasa pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 PT Jhonlin Baratama.

Bertempat di Coffee Shop Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Agus Susetyo menyampaikan kepada tim pemeriksa pajak agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama direkayasa dan menjanjikan "fee" sebesar Rp40 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural.

"Di persidangan terbukti bahwa keinginan pemerian 'fee' berasal dari Agus Susetyo seperti disampaikan di Coffee Shop Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Majelis hakim meyakini pemberian suap adalah insiatif Agus Susetyo selaku konsultan pajak dengan maksud mencari keuntungan pribadi sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar," ungkap hakim Fazhal.

Tags:

Berita Terkait