Dua Guru Besar Baru FH Unair ini Soroti Strategi Penanganan Tumpang Tindih Tanah dan Profesionalitas Pengelolaan Dana Desa
Terbaru

Dua Guru Besar Baru FH Unair ini Soroti Strategi Penanganan Tumpang Tindih Tanah dan Profesionalitas Pengelolaan Dana Desa

Kedua guru besar yang baru dikukuhkan itu adalah Prof. Sri Winarsi di bidang Agraria Administrasi dan Prof. RR Herini Siti Aisyah di bidang Keuangan Negara.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Prof. Sri Winarsi dan Prof. RR Herini Siti Aisyah dalam prosesi pengukuhan yang berlangsung di Aula Garuda Mukti, Kantor Manajemen Kampus MERR-C UNAIR pada Rabu (30/4). foto: istimewa
Prof. Sri Winarsi dan Prof. RR Herini Siti Aisyah dalam prosesi pengukuhan yang berlangsung di Aula Garuda Mukti, Kantor Manajemen Kampus MERR-C UNAIR pada Rabu (30/4). foto: istimewa

Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) kembali menunjukkan dedikasinya sebagai institusi pendidikan tinggi terkemuka dengan mengukuhkan empat guru besar dari berbagai disiplin ilmu, menambah jumlah guru besar di UNAIR yang mencapai lebih dari 300 orang.

Keempat guru besar yang dikukuhkan adalah Prof. Aktieva Tri Tjitrawati di bidang Kesehatan dan Lingkungan Internasional, Prof. Iman Prihandono di bidang Hak Asasi Manusia dan Korporasi Multinasional, Prof. Sri Winarsi di bidang Agraria Administrasi, dan Prof. RR Herini Siti Aisyah di bidang Keuangan Negara.

Prof. Sri Winarsi yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Agraria Administrasi, menyoroti persoalan tumpang tindih hak atas tanah di Indonesia dalam orasi ilmiahnya yang berjudul Strategi Penanganan Tumpang Tindih atas Tanah di Indonesia dalam Perspektif Hukum Agraria dan Hukum Administrasi. Ia menekankan bahwa persoalan agraria tidak bisa dilepaskan dari aspek legalitas dan tata kelola administratif yang baik.

Baca Juga:

“Permasalahan tanah harus dilihat dari legalitas kewenangan, prosedur, dan substansi sebagaimana diatur dalam UUPA, PP No. 24 Tahun 1997, PP No. 18 Tahun 2021, serta berbagai peraturan Menteri Agraria,” ujar Prof. Sri dalam prosesi pengukuhan yang berlangsung di Aula Garuda Mukti, Kantor Manajemen Kampus MERR-C UNAIR pada Rabu (30/4).

Menurutnya, tumpang tindih hak atas tanah terjadi ketika satu bidang tanah memiliki lebih dari satu pemilik berdasarkan dokumen yang sah, yang biasanya disebabkan oleh cacat administrasi maupun cacat yuridis.

“Menteri ATR/BPN pernah menyampaikan bahwa terdapat sekitar 13,8 juta bidang tanah yang berpotensi menimbulkan sengketa, dan dari jumlah itu, 6,4 juta hektare telah mengalami tumpang tindih,” ungkapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info