Dua Jenis Tindak Pidana Ini Ditarik dari RUU TPKS
Terbaru

Dua Jenis Tindak Pidana Ini Ditarik dari RUU TPKS

Karena sudah diatur dalam draf RKUHP dan UU Kesehatan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej berpandangan tindak pidana rudapaksa memang seharusnya tidak diatur dalam draf RUU TPKS. Pasalnya norma tindak pidana rudapaksa telah diatur terlebih dahulu dalam draf RKUHP. Karenanya pemerintah mengusulkan agar ditarik dari draf RUU TPKS.

Pria yang juga Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM) Yogyakarta itu yakin terhadap pengaturan norma tindak pidana rudapaksa tidak tumpang tindih pengaturannya dengan RKUHP. Sebab, pemerintah membuat matrik saat akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU TPKS.

Edy, begitu biasa disapa paham betul dengan jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RKUHP. Apalagi jenis tindak pidana rudapaksa yang telah diatur secara detil dalam Pasal 245 dan 455 draf RKUHP. Begitupula dengan norma tindak pidana pemaksaan aborsi agar ditarik atau dihapus dari draf RUU TPKS. Sebab telah diatur dalam Pasal 469 ayat (1) draf RKUHP.

Dia menambahkan pemaksaan berarti dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan yang mengandung. Nah, dalam draf RKUHP, perempuan yang tanpa persetujuan dilakukan penguguran janin masuk dalam konteks tindak pidana. “(Itu) mengapa soal aborsi itu kami usul dihapus,” katanya.

Tags:

Berita Terkait