Dua Tersangka Suap Impor Daging Segera Disidang
Berita

Dua Tersangka Suap Impor Daging Segera Disidang

Pengacara membantah kliennya pernah memberikan uang selain Rp1 miliar.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Dua Tersangka Suap Impor Daging Segera Disidang
Hukumonline

Berkas dua tersangka suap pengurusan kuota impor daging sapi, Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum KPK. Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti, sehingga selanjutnya penuntut umum akan merumuskan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juard dan Arya adalah Direktur PT Indoguna Utama yang diduga memberikan suap Rp1 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, perkara keduanya sudah masuk tahap penuntutan. “KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Rabu (27/3).

Sementara, berkas mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah masih berada di tahap penyidikan. Luthfi dan rekannya dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hingga kini penyidik masih menelusuri aset-aset Luthfi yang diduga berasal dari tindak pidana.

Johan melanjutkan, Juard dan Arya dikenakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya diduga memberikan uang Rp1 miliar untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketika keluar dari gedung KPK, Arya tidak banyak berkomentar. Pengacara Arya dan Juard, Bambang Hartono membenarkan perkara kliennya telah dilimpahkan ke penuntut umum. Dia menampik dugaan uang di luar Rp1 miliar yang rencananya akan diberikan kepada Luthfi sebagai imbalan pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan.

Selain itu, Bambang juga membantah pertemuan di Medan untuk kongkalingkong pengurusan kuota impor daging sapi. Menurut dia, pertemuan di Medan hanya dilakukan satu kali. Keikutsertaan Luthfi dalam pertemuan hanya untuk membicarakan keluhan-keluhan yang diterimanya mengenai peredaran daging celeng di pasaran.

Bantahan serupa sempat disampaikan pengacara Luthfi, Zainudin Paru. Pertemuan yang dihadiri Direktur Utama PT Indoguna Maria Elisabeth Liman, Komisaris PT Radina Niaga Mulia Elda Deviane Adiningrat, dan Mentan Suswono tersebut dilakukan karena para importir daging merasa ada data-data Kementan yang tidak sesuai.

Tags: