Dukung Kelancaran Pemilu, KY Tanda Tangani MoU dengan KPU
Terbaru

Dukung Kelancaran Pemilu, KY Tanda Tangani MoU dengan KPU

MoU ini didasarkan pada keinginan untuk terus mengoptimalkan wewenang dan tugas kedua lembaga dalam upaya mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua KY Amzulian Rifai dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat penandatangan nota kesepahaman di Gedung KY Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Humas KY
Ketua KY Amzulian Rifai dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat penandatangan nota kesepahaman di Gedung KY Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Humas KY

Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dalam rangka menjaga dan menegakkan integritas hakim. Nota kesepahaman ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPU dalam koridor kewenangan masing-masing.

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan ada enam ruang lingkup yang diatur dalam nota kesepahaman ini yaitu pertukaran informasi atau data; koordinasi dan penyelesaian permohonan pemantauan dan pengaduan perkara pemilu; peningkatan kapasitas hakim tentang penyelenggaraan pemilu; sosialisasi; pemanfaatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; pemanfaatan sarana dan prasarana.

Hukumonline.com

Ketua KY Amzulian Rifai.

Baca Juga:

Menurut Ketua KY Amzulian Rifai, Pemilu 2024 harus didukung oleh semua elemen masyarakat, termasuk KY. MoU ini didasarkan pada keinginan untuk terus mengoptimalkan wewenang dan tugas kedua lembaga.

"Nota kesepahaman ini penting karena beberapa hal. Pertama, suksesnya pemilu harusnya jadi peran semua lembaga untuk mensukseskan. Meskipun demokrasi menimbulkan konsekuensi di mana munculnya kesadaran terhadap hak dan kemudian menjadi rawan bersengketa. Kedua, melalui nota kesepahaman, KY ingin bekerja sama KPU untuk memberikan pendidikan bagi para hakim, apalagi aturan pemilu sangat berkembang dengan dinamis," ujar Amzulian dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Amzulian melanjutkan setiap tahun ada 600-an hakim yang diberi pelatihan sesuai kebutuhan seperti bidang pajak, tipikor, hingga pemilu. "Ke depan, KY bisa memberikan pelatihan seputar kepemiluan. Hakim akan sulit mengadili bila tidak paham aspek-aspek yang spesifik terkait pemilu," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menekankan bahwa nota kesepahaman ini penting untuk pertukaran informasi atau data. Ia juga sempat mengungkap berbagai permasalahan yang dihadapi KPU, mulai pelaporan ke Bawaslu, gugatan di PTUN hingga sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk gugatan Partai PRIMA yang dinilai “salah kamar”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait