Dunia Usaha Minta Tiga Kepmenaker Diberlakukan Sekaligus
Berita

Dunia Usaha Minta Tiga Kepmenaker Diberlakukan Sekaligus

RUU PPHI dan RUU PPK boleh jadi ditunda pengesahannya. Namun, bukan berarti masalah selesai begitu saja. Karena kemudian, dunia usaha meminta agar pemerintah tidak hanya memberlakukan Kepmenaker No.150/2000 secara murni, melainkan bersama dua Kepmenakertrans tentang perubahan Kepmenaker tersebut.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Dunia Usaha Minta Tiga Kepmenaker Diberlakukan Sekaligus
Hukumonline

Menteri Tenaga Kerja, Jacob Nuwawea memang pernah mengeluarkan pernyataan bahwa dengan ditundanya pengesahan RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (RUU PPHI) PPHI dan RUU Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan (RUU PPK), maka yang berlaku adalah Kepmenaker (Keputusan Menteri Tenaga Kerja) No.150/2000 tentang Penyelesaian PHK dan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Rugi di Perusahaan.

Padahal, Kepmenaker No.150/2000 sendiri masih menjadi masalah. Pasalnya, kalangan pengusaha sejak awal memang menolak Kepmenaker No.150/2000 tersebut. Hingga akhirnya, dibuatlah Kepmenakertrans No.78/2001 dan Kepmenakertrans No.111/2001 yang berisi perubahan atas beberapa pasal dalam Kepmenaker No.150/2000, yang belakangan ditentang oleh serikat-serikat pekerja dan buruh.

Kini, ketika Menaker memberikan pernyataan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan bahwa Kempemanker No.150/2000 berlaku setelah penundaan pengesahan RUU PPHI dan RUU PPK, tentu saja para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) protes keras.

Pasalnya, pemberlakuan tersebut tidak dilakukan bersama dengan pemberlakuan Kepmenakertrans No.78/2001 dan Kepmenakertrans No.111/2001. Padahal, kedua kepmenakertrans tersebut berisi perubahan beberapa pasal dalam Kepmenaker No.150/2000 dan belum dicabut oleh Menaker.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Apindo, Hasanuddin Rachman, di Jakarta (8/10). "Pernyataan Menaker bahwa dunia usaha harus menerima Kepmenaker No.150/2000 secara murni sebagai aturan dasar ketenagakerjaan sangat memprihatinkan," cetus Hasanuddin.

Revisi

Perihal Kepmenaker No.150/2000, menurut Sofyan Wanandi--yang hadir mendampingi Hasanuddin--mengatakan bahwa sebenarnya, telah ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Kepmenaker tersebut melalui forum tripartit antara para pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

Namun, lembaga tripartit yang telah diputuskan untuk dibentuk sejak 15 Juni 2001 hingga kini belum juga bisa terbentuk. Pasalnya, sampai sekarang serikat pekerja belum juga mengirimkan wakilnya untuk hadir dalam forum itu, demikian juga halnya dengan pemerintah. Pihak pengusaha sendiri dikabarkan telah mengutus sepuluh orang wakilnya untuk berunding dalam forum tripartit itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info