E-Commerce Dulu dan Sekarang
Berita

E-Commerce Dulu dan Sekarang

Dengan adanya PMK 48/PMK.03/2020, maka Indonesia telah memberlakukan Pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik per 1 Juli 2020.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

Untuk tarif pengenaan pajak yang berlaku, tetap menggunakan pengenaan PPN, di mana Tarif PPN menurut ketentuan PMK 48/PMK.03/2020 adalah 10% (sepuluh persen)dariDasar Pengenaan Pajak (DPP). Sementara itu, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar nilai, berupa uang yang dibayarkan oleh pembeli barang atau penerima jasa, yang tidak termasuk PPN dipungut. Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang atau penerima jasa.

 

Melalui peberlakuan pajak e-commerce ini diharapkan, para pelaku e-commerce dapat menerapkan dan taat pada pelaksanaan kewajiban perpajakan.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Kuasa Hukum & Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI).

Tags:

Berita Terkait