E-Court dan Gugatan Sederhana Award, BKPM: Ini Iklim Positif di Pengadilan
Utama

E-Court dan Gugatan Sederhana Award, BKPM: Ini Iklim Positif di Pengadilan

​​​​​​​Dipercaya mendorong pemeringkatan kemudahan berusaha dari segi enforcing contract dengan penyelesaian perkara secara cepat.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja E-Court dan GS Award Prof. Takdir Rahmadi menyambut kerja sama ini. Menurutnya, pemberian apresiasi dan anugerah dalam rangka terus memicu dan meningkatkan pelayanan peradilan elektronik dan gugatan sederhana. Selain itu, penyelenggaraan ini juga bertujuan agar E-Court dan E-Litigation serta GS dapat lebih dipahami dan diketahui manfaatnya bagi masyarakat, yang pada kelanjutannya bisa memanfaatkannya secara optimal.

“Untuk itu Mahkamah Agung merasa perlu memberikan apresiasi dan  penghargaan kepada pihak-pihak yang telah mendukung pelaksanaan implementasi peradilan elektronik dan gugatan sederhana,” kata Takdir yang merupakan Ketua Kamar Pembinaan MA ini.

Menurut Takdir, peningkatan pelayanan melalui E-Court dan GS ini merupakan prasyarat penting dalam EODB yang mana pemerintah sudah menargetkan bahwa RI harus dapat mencapai peringkat 40 besar dunia pada tahun 2024. “E-Court dan gugatan sederhana merupakan elemen penunjang penting dalam parameter penegakan kontrak (enforcing contract), yang merupakan salah satu parameter dengan kinerja terendah, jadi kita sangat serius untuk perbaikan dalam sektor ini, selain memang akan sangat membawa faedah bagi masyarakat,” tuturnya.

Chief Content Officer Hukumonline Amrie Hakim juga menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, pemeringkatan ini merupakan kali pertama diselenggarakan Hukumonline dengan bekerja sama MA dan BKPM untuk melihat layanan E-Court dan GS di tiap pengadilan di seluruh Indonesia.

Melalui data-data yang diperoleh Hukumonline dari MA, lanjut Amrie, nantinya akan terlihat pengadilan mana saja di tiga lingkungan peradilan tersebut yang memiliki catatan tertinggi dalam perkara E-Court maupun GS. “Hal ini bertujuan untuk meningkatkan awareness bagi pengadilan-pengadilan untuk lebih memanfaatkan layanan E-Court dan GS yang berbasis teknologi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait