Eks Dirut IM2 Divonis Karena Perbuatan Korporasi
Utama

Eks Dirut IM2 Divonis Karena Perbuatan Korporasi

Majelis tidak mempertimbangkan dua surat Menkominfo.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Eks Dirut IM2 Indar Atmanto berdiri usai pembacaan vonis. Foto: SGP
Eks Dirut IM2 Indar Atmanto berdiri usai pembacaan vonis. Foto: SGP

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Antonius Widjiantono menghukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) dan (3) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, majelis menghukum Indar membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Indar tidak dipidana uang pengganti karena dinilai tidak memperkaya diri sendiri, melainkan korporasi. “Menghukum IM2 membayar uang pengganti Rp1,358 triliun paling lama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Antonius, Senin (8/7).

Dalam pertimbangannya, majelis mengemukakan pemidanaan bisa dijatuhkan kepada perseorangan, korporasi, atau keduanya. Pasal 20 UU Tipikor mengatur secara tegas, korporasi dapat dijadikan sebagai subjek hukum.

Pasal 20 ayat (1), mengatur tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Korupsi korporasi terjadi apabila dilakukan orang-orang yang atas hubungan kerja atau lainnya bertindak di lingkungan korporasi tersebut.

Hakim anggota Afiantara menguraikan fakta untuk mengaitkan ketentuan Pasal 20 ayat (1). Pada 24 November 2006, Indar menandatangani kerjasama dengan Wadirut PT Indosat Tbk Kaizad B Herjee. IM2 menyediakan jasa internet menggunakan jaringan 3G/HSDPA Indosat melalui penggunaan Universal Subsriber Identity Number (USIM) tanpa fitur voice, video call, MMS, dan SMS.

Kerjasama IM2 dan Indosat menargetkan segmen pengguna residential. IM2 menggunakan Access Point Name (APN) tersendiri, yakni Indosatm2 menjual IndosatNet Broadband dan diperkenankan untuk menyediakan tambahan fitur atau layanan nilai tambah terhadap layanan dasar akses Internet Broadband via jaringan 3G/HSDPA.

Apabila jaringan 3G/HSDPA tidak tersedia pada BTS Indosat, pelanggan dapat roaming di jaringan General Packet Radio Service (GPRS) atau 2G Indosat dengan menggunakan USIM, APN, user id dan password yang sama. Indosat membantu penyediaan 3G USB Modem untuk kebutuhan selama empat bulan pertama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait