Eks Dirut IM2 Divonis Karena Perbuatan Korporasi
Utama

Eks Dirut IM2 Divonis Karena Perbuatan Korporasi

Majelis tidak mempertimbangkan dua surat Menkominfo.

NOV
Bacaan 2 Menit

Indosat dan IM2 sepakat membagi hasil keuntungan, masing-masing 66 persen dan 34 persen. Perjanjian kerjasama kembali ditandatangani Indar dan Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam pada 18 Desember 2008. Kerjasama kali ini mengenai pemanfaatan voucher isi ulang Indosat untuk top-up layanan prepaid IM2.

Sesuai perjanjian, IM2 berhak untuk menggunakan voucher isi ulang Indosat untuk top-up layanan prepaid IM2. Bagi hasil yang berlaku dalam kerjasama, 10 persen untuk Indosat dan 90 persen untuk IM2. Selanjutnya, Indar dan Dirut Indosat Harry Sasongko menandatangani skema tarif bagi hasil baru.

Afiantara mengungkapkan, berdasarkan hasil pengujian ahli Heru Wiyanto bersama penyidik di Bandung, Jakarta, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, dan Denpasar, penyelenggaraan jasa internet IM2 menggunakan kanal 7 dan 8 milik Indosat. Kanal 7 merupakan kanal yang diperuntukkan bagi pelayanan teknologi 3G secara nasional.

Sebagaimana penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyewa melalui penyelenggaran jaringan telekomunikasi lain hanya berlaku bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang juga memiliki izin sebagai penyelenggara jaringan.

“PT IM2 tidak memiliki izin penggunaan frekuensi 2.1 GHz/3G. Akibat perbuatan terdakwa selaku Dirut PT IM2 menandatangani kerjasama dengan Indosat, maka sejak penandatangan, PT IM2 secara tanpa hak menggunakan frekuensi 3G milik Indosat yang bertentangan dengan Pasal 17 PP No 53 Tahun 2000,” ujar Afiantara.

Pasal 17 PP No 53 Tahun 2000 mensyaratkan penggunaan spektrum pita frekuensi 3G wajib mendapatkan izin dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Pasal 25 ayat (1) PP No 53 Tahun 2000, setiap pemegang frekuensi dilarang mengalihkan kepada pihak lain.

Tak hanya itu, Pasal 2 ayat (2) Permen Kominfo No 7 Tahun 2006, penetapan spektrum kepada peserta seleksi dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan. Pasal 4 ayat (1) Permen Kominfo No 7 Tahun 2006 mewajibkan pengguna pita frekuensi membayar up front fee sebesar dua kali nilai penawaran terendah dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait