Eks Kapolda Sumatera Barat Dituntut Hukuman Mati
Terbaru

Eks Kapolda Sumatera Barat Dituntut Hukuman Mati

Karena Teddy Minahasa dalam perannya sebagai intelectual dader atau pelaku utama dari keseluruhan perkara tersebut.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Teddy Minahasa mendengarkan penuntut umum membacakan requisitornya di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Foto: RES
Teddy Minahasa mendengarkan penuntut umum membacakan requisitornya di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Foto: RES

Menggunakan kemeja batik berkepala plontos terdakwa dalam kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mendengarkan dengan seksama penuntut umum membacakan requisitornya, Teddy seolah nampak tenang. Perasaan campur aduk saat penuntut umum membacakan amar tuntutannya boleh jadi dirasakan Teddy.

“Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati,” ujar jaksa penuntut umum Iwan Ginting membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Tuntutan hukuman mati terhadap eks Kapolda Sumatera Barat dengan pangkat terakhir polisi jenderal bintang dua itu dinilai terbukti terlibat dalam transaksi, penjalan hingga menikmati hasil penjualan sabu. Dengan kata lain, Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Baca juga:

Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 menyebutkan, Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.

Dalam pertimbangan requisitornya, penuntut umum yakin Teddy sebagai penggagas awal penggelapan barang bukti sabu untuk kemudian dijual. Selain itu, Teddy sebagai orang yang memiliki kuasa mengajak Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerjasama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Selain itu, penuntut umum yakin Dody telah menerima fulus sebesar Rp300 juta dalam mata uang asing dari Linda hasil penjualan 1 Kg sabu. Terhadap fakta tersebut, ternyata tak ada hal yang meringankan Teddy dalam tuntutan tersebut. Sedangkan hal memberatkan, Teddy dinilai telah menikmati kentungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, serta memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera barat dalam peredaran gelap narkotika, termasuk berbelit-belit dalam persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait