Eks Ketua BPK Sebut Audit BPKP dalam Kasus Chromebook Bersifat Asumtif dan Cacat Prosedur
Terbaru

Eks Ketua BPK Sebut Audit BPKP dalam Kasus Chromebook Bersifat Asumtif dan Cacat Prosedur

Tiga syarat mutlak agar laporan hasil pemeriksaan investigasi atas perhitungan kerugian negara dapat dinilai sah, yakni mandat, prosedur, dan metode pemeriksaan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Metode real cost yang kemudian menghitung biaya produksi itu nggak cocok atau tidak mempertimbangkan karakteristik dari barang yang diadakan yaitu barang elektronik yang kompleks,” ujarnya.

Menurut Agung, metode seperti itu lebih tepat digunakan untuk proyek konstruksi seperti jalan, jembatan, atau gedung yang memiliki standar teknis tertentu. Atas dasar itu, Agung menyimpulkan laporan hasil audit kerugian negara dalam kasus Chromebook tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah.

“LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak,” katanya.

Ia menyebut audit tersebut tidak mampu membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, perbuatan melawan hukum, maupun hubungan kausalitas antara keduanya.

“Oleh karena itu, LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap dalam LHA kerugian ini bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi,” tegas Agung.

Sementara itu, Nadiem mengatakan kesaksian para ahli, terutama dari mantan Ketua BPK, telah membuktikan bahwa tuduhan kerugian negara sebesar Rp2 triliun tidak memiliki dasar yang kuat.

"Mantan Ketua BPK, yaitu satu-satunya institusi yang berhak menyatakan kerugian negara itu, menyebut bahwa audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP mengenai pengadaan Chromebook dibilang cacat, tidak sah, tidak berdasarkan standar audit nasional,” katanya seusai persidangan.

“Dalam audit kerugian negara tidak boleh asumtif, harus pasti. Bahkan mereka menggunakan formula sampling yang tidak bisa dilakukan. Saya merasa sangat bersyukur bahwa hari ini semua kebenaran akhirnya terbuka. Narasi kerugian negara Rp2 triliun runtuh dengan kesaksian ahli hari ini," ungkap Nadiem.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info