Foto

Eks Sekretaris MA Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Oleh:
Hilman Fathurrahman W
Bacaan 1 Menit
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan tuntutan terhadapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hasbi Hasan dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Hasbi menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar. Suap tersebut dari Heryanto Tanaka untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP Intidana pada tingkat kasasi. Hasbi juga dituntut atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan pariwisata.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan tuntutan terhadapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hasbi Hasan dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Hasbi menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar. Suap tersebut dari Heryanto Tanaka untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP Intidana pada tingkat kasasi. Hasbi juga dituntut atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan pariwisata.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan tuntutan terhadapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hasbi Hasan dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Hasbi menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar. Suap tersebut dari Heryanto Tanaka untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP Intidana pada tingkat kasasi. Hasbi juga dituntut atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan pariwisata.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang