Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan tuntutan terhadapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hasbi Hasan dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Hasbi menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar. Suap tersebut dari Heryanto Tanaka untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP Intidana pada tingkat kasasi. Hasbi juga dituntut atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan pariwisata.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan tuntutan terhadapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hasbi Hasan dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Hasbi menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar. Suap tersebut dari Heryanto Tanaka untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP Intidana pada tingkat kasasi. Hasbi juga dituntut atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan pariwisata.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan tuntutan terhadapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hasbi Hasan dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Hasbi menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar. Suap tersebut dari Heryanto Tanaka untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP Intidana pada tingkat kasasi. Hasbi juga dituntut atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan pariwisata.