Majelis hakim yang diketuai Artha Theresia menolak seluruh eksepsi yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan pengacaranya. "Majelis memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa," kata Artha saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4).
Artha mengatakan dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disusun secara cermat, lengkap, dan jelas sebagaimana Pasal 143 KUHAP. Majelis juga menilai alasan keberatan Sutan dan pengacaranya bukan termasuk materi keberatan (eksepsi), melainkan materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
Beberapa alasan keberatan tersebut, antara lain mengenai Pengadilan Tipikor Jakarta yang dinilai pengacara tidak tidak berwenang karena ada unsur tindak pidana internasional dalam perkara Sutan, serta mengenai locus delicti, tempus delicti, unsur-unsur tindak pidana yang dinilai tidak diuraikan secara jelas, lengkap, dan cermat.
Pengacara menganggap penerimaan hadiah uang dollar Amerika Serikat asing yang dituduhkan terhadap Sutan tidak termasuk kategori tindak pidana korupsi. Sebab, sesuai Pasal 2 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, transaksi dengan menggunakan mata uang dollar bukan termasuk transaksi yang berlaku di Indonesia.
Namun, Artha tidak sependapat dengan pengacara Sutan. Ia menyatakan keberatan pengacara Sutan sudah sepatutnya ditolak karena locus delicti perkara Sutan berada dalam yurisdiksi Indonesia. Sesuai Pasal 84 KUHAP, Pasal 5 dan 6 UU Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara Sutan.
"Menimbang bahwa di samping itu, digunakannya mata uang asing atau dollar Amerika Serikat dalam perbuatan yang didakwaan kepada terdakwa, bukan lah alasan keberatan mengenai kewenangan mengadili sesuai Pasal 156 KUHAP. Dengan demikian, keberatan pengacara tidak beralasan menurut hukum dan ditolak," ujarnya.
Kemudian, Artha juga menolak keberatan pengacara mengenai tidak adanya anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 lain yang dijadikan sebagai tersangka/terdakwa. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 7 dan 14 KUHAP, wewenang penetapan tersangka dan pengajuan terdakwa ke persidangan ada pada penyidik dan penuntut umum.
Sama halnya, dengan alasan keberatan pengacara mengenai batalnya penetapan tersangka Sutan karena tidak diawali dengan proses penyidikan. Dalam eksepsinya, pengacara berpendapat, Sutan ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru KPK mencari bukti-bukti dan memanggil para saksi untuk diperiksa.
Akan tetapi, menurut Artha, alasan keberatan pengacara tersebut bukan merupakan alasan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga keberatan pengacara sudah sepatutnya ditolak. Begitu pula dengan alasan keberatan pengacara mengenai keabsahan tindakan dua penyidik perkara Sutan.
Pengacara berpandangan, tindakan dua penyidik perkara Sutan, Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik adalah tindakan yang tidak sah atau ilegal. Pasalnya, kedua penyidik yang berasal dari institusi Kepolisian itu telah diberhentikan oleh Kapolri, masing-masing sejak 31 Desember 2014 dan 30 November 2014.
Menimbang ketentuan Pasal 45 UU KPK, Artha tidak sependapat dengan keberatan pengacara Sutan. Ia menguraikan, Budi dan Ambarita telah diangkat sebagai penyidik KPK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK tanggal 2 Januari 2007 dan 2 April 2005. Dengan demikian, segala tindakan hukum Budi dan Ambarita sah.
Terakhir, hakim anggota Casmaya mengatakan alasan keberatan Sutan yang tertuang dalam eksepsi pribadinya juga sudah sepatutnya ditolak. Hal ini dikarenakan Sutan hanya mengungkapkan dirinya merupakan orang yang berperilaku jujur, serta membantah semua penerimaan yang seharusnya diperiksa dalam pokok perkara.
"Majelis berpendapat alasan-alasan keberatan terdakwa tersebut bukan lah materi keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, melainkan sudah masuk kepada materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Oleh karena itu, keberatan terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan ditolak," tuturnya.
Menanggapi putusan sela, pengacara Sutan, Eggy Sudjana langsung menyatakan banding. Ia menganggap majelis khilaf karena sama sekali tidak mempertimbangkan materi keberatan yang diajukan pengacara Sutan. Ia bahkan menganggap majelis hanya menyalin apa yang disampaikan penuntut umum dalam surat tanggapannya.
"Semua copy paste. Tidak ada pendapat dari yang mulia. Semua diberikan sebagai kewenangan penyidik. Pertanyaan seriusnya, kewenangan kami sebagai advokat apa? Kok tidak dipertimbangkan kewenangan kami untuk membela. Kenapa dari penuntut umum saja yang di-copy paste?" tanyanya.
Lebih lanjut, Eggy menganggap majelis melakukan kekhilafan karena tidak melihat ketentuan lain dalam UU KPK dan KUHAP dalam mempertimbangkan keabsahan tindakan dua penyidik KPK, Budi dan Ambarita. Eggy menegaskan, Pasal 39 UU KPK dan KUHAP secara jelas menentukan bahwa penyidik berasal dari Kepolisian dan PPNS.
"Tapi, yang mulia hanya melompat langsung ke Pasal 45 UU KPK. Ini kekhilafan serius karena dakwaan menentukan penuntutan dan putusan. Prediksi intelektual saya, tetap saja akhirnya (bersalah) walau klien kami ini tidak bersalah. Lebih baik yang mulia, tidak usah lagi sinetron sidang, putusin saja lah apa yang mau diputuskan," tandasnya.
Mendengar pernyataan Eggy, Artha meminta Eggy menuangkan keberatannya ke dalam memori banding yang akan disampaikan setelah putusan akhir. Sementara, kepada penuntut umum, Artha meminta persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Lalu, penuntut umum Dody Sukmono mengatakan pihaknya berencana menghadirkan lima saksi.
















