Atas alasan tersebut, majelis hakim memutuskan secara keseluruhan menyampingkan atau tidak dapat menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara kasus Bank Aspac harus dilanjutkan.
Menerima putusan sela
Ditemui setelah persidangan, BED Siregar, penasehat hukum terdakwa, mengatakan bahwa pihak terdakwa menerima putusan sela majelis hakim tersebut. BED Siregar juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum. Karena menurutnya, yang terpenting adalah putusan akhir.
"Saya optimis bahwa klien kami tidak bersalah. Karena memang perbuatan klien kami dalam lingkup hubungan perdata," ujar BED Siregar. Menurutnya, kalaupun ada penyimpangan dalam hubungan tersebut, penyimpangan itu wanprestasi dan bukan suatu perbuatan pidana.
Menurut rencana, sidang kasus Bank Aspac ini akan dilanjutkan pada 7 Desember 2000. Agenda persidangan berikutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi dari Bank Indonesia (BI).