Eksepsi Ditolak, Persidangan Kasus Bank Aspac Diteruskan
Berita

Eksepsi Ditolak, Persidangan Kasus Bank Aspac Diteruskan

Jakarta, hukumonline. Upaya hukum pengacara kasus Bank Aspac kandas. Dengan pertimbangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 KUHAP, eksepsi pengacara kasus Bank Aspac ditolak hakim. Persidangan kasus yang berkaitan dengan penyelewengan BLBI pun dilanjutkan.

Tri/Zae/APr
Bacaan 2 Menit

Atas alasan tersebut, majelis hakim memutuskan secara keseluruhan menyampingkan atau tidak dapat menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara kasus Bank Aspac harus dilanjutkan.

Menerima putusan sela

Ditemui setelah persidangan, BED Siregar, penasehat hukum terdakwa, mengatakan bahwa pihak terdakwa menerima putusan sela majelis hakim tersebut.  BED Siregar juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum. Karena menurutnya, yang terpenting adalah putusan akhir.

"Saya optimis bahwa klien kami tidak bersalah. Karena memang perbuatan klien kami dalam lingkup hubungan perdata," ujar BED Siregar. Menurutnya, kalaupun ada penyimpangan dalam hubungan tersebut, penyimpangan itu wanprestasi dan bukan suatu perbuatan pidana.

Menurut rencana, sidang kasus Bank Aspac ini akan dilanjutkan pada 7 Desember 2000. Agenda persidangan berikutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi  dari Bank Indonesia (BI).

Tags: