Foto

Ekspresi Jessica Usai Mendengar Putusan Hakim

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis Jessica dengan pidana 20 tahun penjara sesuai dengan tuntuan jaksa karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis Jessica dengan pidana 20 tahun penjara sesuai dengan tuntuan jaksa karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang