Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis Jessica dengan pidana 20 tahun penjara sesuai dengan tuntuan jaksa karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis Jessica dengan pidana 20 tahun penjara sesuai dengan tuntuan jaksa karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.