Keputusan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan sendiri bersifat serta merta. Namun para penyidik Mabes Polri tampaknya sungkan untuk segera mengeluarkan Chandra dari tahanan. "Makanya kami tungguin pihak Mabes untuk mentaati perintah hakim. Kami juga membawa juru sita PN Jakarta Selatan ke Mabes," papar Darwin Aritonang salah satu kuasa hukum Chandra kepada hukumonline (14/05).
Ketika ditangkap penyidik Mabes Polri, Chandra masih berstatus saksi. Namun setelah penangkapan, status Chandra langsung dialihkan menjadi tersangka dalam kasus pembobolan Bank CIC. Chandra ditangkap penyidik Mabes Polri pada 26 Maret 2003. Kala itu, ia sedang mengadakan pertemuan di Hotel Hilton, dan tiba-tiba saja para penyidik Mabes Polri langsung mencokoknya.
Menurut Darwin, sebenarnya kliennya tidak terlalu mempersoalkan penangkapannya, selama dilakukan secara prosedural. Tapi kenyataanya, ketika penyidik Mabes Polri melakukan penangkapan, mereka telah telah melakukan penyimpangan hukum acara. "Dan hal itu sudah diputuskan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan (12/05)," ucap Darwin.
Dalam putusannya, hakim tunggal Effendi menilai, tindakan penyidik Mabes Polri sudah menyalahi hukum acara pidana ketika melakukan penangkapan terhadap Chandra. Pasalnya, penangkapan yang dilakukan Mabes Polri diduga telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan KUHAP.
Penyidik Mabes Polri, menurut Effendi, telah melakukan penangkapan melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan KUHAP. "Ada kelebihan empat jam, ketika penyidik Polri akhirnya menahan Chandra. Padahal berdasarkan Pasal 19 ayat 1 KUHAP, penangkapan paling lama dilakukan selama satu hari," ujar Effendi.
Akibat penangkapan yang tidak sah tersebut maka lanjut Effendi, penahanan yang dilakukan penyidik Mabes Polri atas Chandra pun menjadi tidak sah. Untuk itu, Effendi memerintahkan kepada Penyidik Mabes Polri untuk segera mengelurkan Chandra dari tahanan Mabes Polri.
Ketika pembacaan putusan praperadilan, kuasa hukum Mabes Polri tidak ada satu pun yang hadir. Namun Effendi, tetap membacakan putusan praperadilan. Alasannya, persidangan praperadilan singkat dan dalam satu minggu harus sudah diputus. "Kalau nanti ditunda-tunda maka akan menyimpangi KUHAP lagi," kilanya.
















