Empat Nama Calon Ketua Umum PERADI SAI Jelang Munas III
Berita

Empat Nama Calon Ketua Umum PERADI SAI Jelang Munas III

Menuju penyelenggaraan Munas PERADI SAI yang ketiga, telah ada empat nama calon Ketua Umum periode 2020 hingga 2025.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum PERADI SAI periode 2015-2020, Juniver Girsang. Foto: istimewa.
Ketua Umum PERADI SAI periode 2015-2020, Juniver Girsang. Foto: istimewa.

Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Munas PERADI-SAI) yang ketiga akan segera digelar pada 28 Februari hingga 1 Maret 2020, dengan salah satu agenda menentukan Ketua Umum periode 2020 hingga 2025. Dari 43 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI, telah muncul empat nama calon Ketua Umum periode baru. “Ada rekan Juniver Girsang, Harry Ponto, dan Hasanuddin Nasution yang diusulkan oleh DPC Serang dan Bengkulu, serta Patra M. Zen yang diusulkan oleh DPC Denpasar,” Ketua Panitia Munas III PERADI, Patricia Lestari menjelaskan.

 

Lebih lanjut, keempatnya merupakan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) saat ini. Juniver Girsang sendiri merupakan Ketua Umum PERADI SAI periode 2015-2020, Harry Ponto adalah Sekjen pertama PERADI SAI yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum, Hasanuddin adalah Sekjen, sedangkan Patra M. Zen adalah Ketua Komite Bantuan Hukum DPN PERADI SAI.

 

Ketua Umum PERADI SAI, Juniver Girsang menyampaikan apresiasinya kepada cabang-cabang yang sangat antusias terlibat dalam Munas III, terlebih karena untuk kali pertama, Munas III akan menerapkan sistem demokrasi murni. Itu sebabnya, ia mengimbau kepada seluruh anggota PERADI SAI untuk mendaftar dan hadir dalam Munas III. “Ini kesempatan anggota untuk berpartisipasi secara langsung,” tutur dia.

 

Merujuk pada pasal 16 Anggaran Dasar PERADI, tiap DPC PERADI SAI berhak mengajukan sebanyak-banyaknya tiga orang calon Ketua Umum. Namun, dalam Munas, hanya calon Ketua Umum yang diusulkan paling sedikit lima cabang, yang bisa diajukan sebagai kandidat.

 

Dari nama-nama tersebut, akan dilakukan pemilihan Ketua Umum oleh peserta Munas yang hadir langsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta pada 29 Februari. “Sistem pemilihan Ketum PERADI akan dilakukan secara langsung, one lawyer one vote. Sistem pemilihan ini telah diakomodasi dalam Perubahan Pertama Anggaran Dasar yang merupakan hasil Munaslub PERADI pada 18 Desember 2019 lalu,” tutur Ketua Steering Committee Munas III PERADI SAI, Patra M. Zen.  

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) - Suara Advokat Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info