Empat Persoalan dalam Kebijakan Relaksasi Kredit
Berita

Empat Persoalan dalam Kebijakan Relaksasi Kredit

LBH Jakarta mendesak OJK menerbitkan kebijakan relaksasi kredit yang mengakompodir kebutuhan relaksasi kredit debitur seluruh layanan jasa keuangan dan memberi sanksi tegas bagi layanan jasa keuangan yang menolak relaksasi kredit masyarakat terdampak wabah Covid-19.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

“Dampak pandemi Covid-19 menghantam perekonomian siapapun tanpa pandang bulu sekalipun bukan orang yang berstatus PDP atau pasien positif Covid-19. Hal ini tentu tidak sejalan dengan pertimbangan pada POJK 11/2020 huruf a,” kritiknya.

Dalam pertimbangan pada POJK 11/2020 huruf a menyebutkan, “Perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan.

Ketiga, relaksasi kredit ternyata hanya dapat dilakukan jika BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS menyetujui permohonan relaksasi pinjaman tersebut. Akibatnya, banyak debitur yang tak dapat melakukan relaksasi pinjaman karena tidak disetujui oleh perusahaan BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS.

Dia menilai BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS memaknai kebijakan ini hanya sebagai “saran”, bukan "kewajiban” yang harus ditaati. Akibatnya, kebijakan tersebut menjadi sarat kepentingan pengusaha dan investor, bukan untuk melindiungi kepentingan masyarakat yang mengalami dampak ekonomi akibat wabah Covid-19.

Keempat, tidak adanya mekanisme pengawasan yang dibuat OJK apabila relaksasi kredit ditolak, sekalipun sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020. Dalam POJK 11/2020, debitur yang dapat mengajukan relaksasi kredit harus memenuhi 2 syarat. Pertama, debitur UMKM dengan plafon tertinggi Rp10 miliar dan kualitas kredit yang lancar sejak pemberlakuan kesepakatan restrukturisasi.

Bila memenuhi syarat tersebut sudah seharusnya permohonan relaksasi kredit disetujui oleh perusahaan layanan jasa keuangan. Namun, sayangnya dalam praktiknya, beberapa BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS menetapkan syarat tambahan yang ujungnya menjadi alasan penolakan relaksasi kredit. “POJK 11/2020 tidak menegaskan fungsi OJK sebagai lembaga yang seharusnya melakukan pengawasan agar penolakan-penolakan relaksasi kredit ini tidak terjadi,” kata dia lagi.

Dalam menjamin perlindungan ekonomi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi negara, LBH Jakarta mendesak OJK menerbitkan kebijakan relaksasi kredit yang mengakompodir kebutuhan relaksasi kredit debitur seluruh layanan jasa keuangan. ”Dan memberi sanksi tegas bagi layanan jasa keuangan yang menolak relaksasi kredit masyarakat terdampak wabah Covid-19,” katanya.

Tags:

Berita Terkait