Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) divonis pidana penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun setelah terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, melalui aksi penyiraman air keras.
Keempat terdakwa ialah Sersan Dua Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi selama 2 tahun 6 bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun, serta Letnan Satu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Baca Juga:
- Menelisik 6 Kejanggalan Persidangan Kedua Kasus Andrie Yunus
- Saksi Sempat Mengira Andrie Yunus Korban Begal dan Mengejar Pelaku, tapi Gagal
- Muka Gosong Terdakwa hingga Motif dan Dugaan Perintah Atasan di Sidang Kasus Andrie Yunus
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Serda Edi dan Lettu Budhi. Keduanya dinilai sebagai “otak” dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa sengaja menyiram air keras kepada Andrie untuk memberikan pelajaran dan efek jera karena korban dianggap telah menjelek-jelekkan institusi TNI.
Sentimen terhadap Andrie muncul setelah aktivis KontraS itu melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025. Para terdakwa juga merasa tersinggung atas langkah Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), tuduhan intimidasi terhadap kantor KontraS, hingga narasi anti militerisme yang disampaikan korban.
















